Save 20% off! Join our newsletter and get 20% off right away!

Kasus Hak Cipta Menjerat Konten Kreator Ka Kuhu, Status Tersangka Resmi Ditetapkan

Foto : Ist
Foto : Ist

KOMPARASI.ID Konten kreator ZH alias Ka Kuhu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo setelah melalui proses penyidikan.

Kasus ini bermula dari laporan pihak pelapor yang menilai konten yang dibuat Ka Kuhu melanggar hak cipta.

Melalui kuasa hukumnya, Rongki Ali Gobel, pelapor menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polda Gorontalo.

Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyampaikan bahwa ZH telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan SP2HP yang klien kami terima dari Polda Gorontalo, saudara ZH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta,” ujar Rongki, Selasa (13/1/2026).

Penyidik menjerat ZH dengan dugaan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (3) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf b dan g, serta Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca Juga :  701 Warga Binaan Gorontalo Terima Remisi HUT RI ke-79

Pasal-pasal tersebut mengatur larangan penggunaan ciptaan tanpa izin pemegang hak cipta, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan secara komersial.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tetapkan Sofian Ibrahim sebagai Sekda Provinsi Gorontalo

Dugaan pelanggaran ini dinilai telah merugikan pemegang hak cipta yang sah.

Sebelumnya, Ka Kuhu sempat menjadi perhatian publik setelah mengunggah pernyataan kontroversial di media sosial.

Dalam salah satu komentarnya, ia menyatakan akan “memotong jari” jika pihak kepolisian mampu menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pernyataan itu memicu beragam reaksi warganet, mulai dari kritik hingga sindiran, dan kembali mencuat setelah penetapan status hukum terhadap yang bersangkutan.

Kasus ini menjadi sorotan publik tidak hanya karena Ka Kuhu dikenal sebagai konten kreator, tetapi juga karena menyangkut isu pelanggaran hak cipta yang kerap terjadi di era digital.

Baca Juga :  Perbedaan Waktu Idul Fitri 1446 H Mengapa Indonesia dan Negara Arab Berbeda?

Sejumlah pihak menilai perkara ini dapat menjadi pengingat bagi para kreator untuk lebih berhati-hati dan menghormati hak cipta dalam berkarya.

Dengan ditetapkannya status tersangka, proses hukum terhadap Ka Kuhu akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus tersebut serta dampaknya terhadap aktivitas dan karier Ka Kuhu di dunia konten digital.