KOMPARASI.ID, Jakarta – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa KUHP Nasional yang baru belum dapat diimplementasikan sebelum hadirnya KUHAP baru.
Hal tersebut disampaikan saat menjadi narasumber di Seminar Nasional Rapat Kerja Nasional IKADIN 2025 di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Senin (10/11/2025).
Prof Eddy menjelaskan, sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru belum memiliki dasar pengaturan dalam KUHAP lama.
“Tanpa KUHAP yang baru, beberapa ketentuan dalam KUHP Nasional tidak bisa berlaku, seperti bagaimana pidana pengawasan, pidana denda, bagaimana penyelidikan dan pengadilan kepada korporasi, hingga putusan pengadilan berupa pemaafan hakim, itu semua belum ada dalam KUHAP yang lama,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah dan Komisi III DPR saat ini tengah membahas KUHAP baru dengan target pengesahan pada masa sidang November–Desember 2025.
“Pemerintah dan Komisi III akan mengesahkan KUHAP yang baru sehingga KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 itu implementatif, artinya dapat dilaksanakan,” kata Eddy.
Wamenkum juga menyoroti penerapan standard of sentencing atau pedoman pemidanaan dalam KUHP Nasional. Pedoman tersebut menjadi parameter bagi hakim dalam menjatuhkan sanksi, baik pidana maupun tindakan.
“Kalau pidana, apakah dia akan berupa pidana denda, kerja sosial, ataukah pidana pengawasan, ataukah pidana penjara? Ini semua ada parameternya, ada ukurannya,” jelasnya.
Selain KUHAP, masa sidang akhir tahun ini juga membahas UU Penyesuaian Pidana, regulasi kecil namun krusial untuk memastikan implementasi KUHP.
UU tersebut berfungsi menyesuaikan berbagai undang-undang di luar KUHP Nasional dan memperbaiki sejumlah kesalahan redaksi maupun rujukan pasal.
“Ada typo, ada salah ketik, dan ada rujukan yang keliru. Ini juga diperbaiki di dalam UU Penyesuaian Pidana,” kata Eddy.
Di luar itu, terdapat tiga peraturan pemerintah sebagai turunan KUHP yang telah disampaikan kepada Presiden dan direncanakan berlaku serentak pada 2 Januari 2026.
“Tiga peraturan pemerintah itu adalah peraturan pemerintah mengenai keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, peraturan pemerintah terkait pidana dan tindakan, dan peraturan pemerintah terkait komutasi pidana,” tutup Eddy.














