KOMPARASI.ID – Nasib 17 pendamping koperasi di Provinsi Gorontalo menjadi sorotan DPRD setelah mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Formasi 2025.
Padahal, mereka telah mengikuti seluruh tahapan seleksi dan tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Persoalan ini mengemuka dalam Rapat Gabungan Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I dan Komisi II DPRD Gorontalo bersama Dinas Kumperindag, BKD, unsur panitia seleksi, dan para pendamping koperasi, Senin (17/11/2025).
Wakil Ketua I DPRD Gorontalo, Ridwan Monoarfa, yang memimpin rapat, menilai ada ketidaksinkronan informasi antara pemerintah daerah dan pusat.
“Mereka sudah ikut daftar, ikut seleksi, tapi tidak tercatat pada konfirmasi terakhir. Kita perlu penjelasan utuh, apa sebabnya mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat? Di mana letak kekurangannya?” ujar Ridwan.
Ia menegaskan bahwa DPRD membutuhkan penjelasan berbasis data agar rekomendasi yang dibawa ke kementerian tidak keliru.
Anggota Komisi II, Limonu Hippy, menyoroti ketidakadilan yang dialami para pendamping koperasi yang telah mengabdi antara 5 hingga 11 tahun.
“Ini hampir sama seperti kasus guru honor 3K kemarin. Yang sudah lama bekerja justru tidak terakomodasi. Ini harus kita perjuangkan sampai ke kementerian,” ucapnya.
Menurut dia, ketidakjelasan status pendamping berdampak langsung pada mandeknya program strategis, termasuk Koperasi Merah Putih dan beberapa kegiatan IKM pada 2025.
Perwakilan BKD memaparkan bahwa ketidaklulusan pendamping koperasi terjadi karena dua dokumen wajib tidak ada saat verifikasi akhir BKN, yaitu, Surat Keputusan (SK) Tahun 2025 sebagai bukti status aktif, SPTJM dan SPTD terbaru, yang tidak dapat dibuat tanpa SK tahun berjalan.
Akibatnya, nama mereka tak bisa dipertahankan sebagai peserta memenuhi syarat pada verifikasi BKN Juni 2025.
Kepala Dinas Kumperindag, Risjon Sunge, mengungkapkan bahwa pendamping koperasi telah bekerja sejak 2013 melalui pendanaan kementerian.
Namun pada akhir 2024, pemerintah pusat hanya meminta dukungan anggaran kepada Pemprov tanpa kejelasan status pemberhentian.
“APBD 2025 sudah selesai. Kami tidak bisa menganggarkan gaji mereka. Namun mereka tetap bekerja meski tanpa menerima gaji,” jelas Risjon.
Permintaan SK tanpa pembiayaan akhirnya dipenuhi pada Oktober 2025 agar para pendamping tetap memiliki dasar administratif untuk berjuang di tingkat pusat.
Ketua Komisi I DPRD Gorontalo, Fadli Poha, menegaskan bahwa akar persoalan terletak pada administrasi yang tidak lengkap sehingga sistem BKN menutup pintu verifikasi.
“KemenPAN-RB dan BKN sudah memberi sinyal. Jika daerah membawa data lengkap dan memohon secara resmi, mereka siap membuka ruang,” katanya.
Kasus ini, kata Fadli, juga dialami tenaga kontrak lain di beberapa OPD sehingga upaya lintas komisi perlu dilakukan.
DPRD merumuskan beberapa langkah tindak lanjut, yakni:
-
Melakukan konsultasi resmi ke Kementerian Koperasi, BKN, dan KemenPAN-RB.
-
Meminta Pemprov menyiapkan dokumen lengkap, termasuk SK, laporan kinerja, dan data pendukung.
-
Komisi I dan Komisi II sepakat mengawal nasib 17 pendamping koperasi agar dapat diproses dalam rekrutmen berikutnya.
-
Dinas Kumperindag diminta menjaga keberlanjutan pendampingan, khususnya untuk mendukung program Koperasi Merah Putih.














