Kantah Gorontalo Lanjutkan Pemisahan HGB di Tanah Sengketa, Kuasa Ahli Waris Nilai Abaikan Ombudsman dan DPRD

KOMPARASI.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo tetap melanjutkan proses pemisahan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan seluas 13.337 meter persegi yang tengah disengketakan di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Keputusan ini menuai kecaman karena diambil di tengah dua rekomendasi resmi lembaga negara yang justru meminta proses tersebut dihentikan.

Kuasa insidentil ahli waris Zubaedah Olii, Jhojo Rumampuk, menyatakan kecewa atas sikap Kantah. Menurut dia, lembaga itu mengabaikan rekomendasi yang telah disampaikan oleh Ombudsman RI maupun DPRD Provinsi Gorontalo.

“Ini bukan lagi sekadar sengketa tanah biasa. Ini menyangkut apakah negara masih memiliki wibawa di hadapan rakyatnya. Ombudsman RI sudah bersuara, DPRD Provinsi juga sudah bersuara, tetapi Kantah Kota Gorontalo seolah tidak mendengarkan,” kata Jhojo.

Ia menjelaskan, pada 18 Februari 2026 Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kepala Kantah Kota Gorontalo.

Dalam laporan itu, Ombudsman menyatakan terjadi maladministrasi berupa penundaan berlarut atas permohonan blokir yang diajukan Zubaedah Olii sejak 27 Oktober 2025.

Permohonan blokir diajukan setelah Zubaedah satu dari sembilan ahli waris tanah yang disengketakan mengajukan keberatan tertulis atas proses jual beli dan penerbitan sertifikat SHM/HGB atas nama PT Alif Satya Perkasa.

Baca Juga :  Rivaldy Iriawan Bau Terpilih Pimpin Bapera Kota Gorontalo

Namun, tanpa memproses permohonan blokir tersebut, Kantah Kota Gorontalo justru menyampaikan dalam rapat bersama Komisi I DPRD Kota dan DPRD Provinsi Gorontalo bahwa pada 2 Desember 2025 sertifikat SHM/HGB atas tanah itu telah diterbitkan.

Ombudsman, kata Jhojo, memberikan dua tindakan korektif kepada Kepala Kantah dengan tenggat waktu 30 hari. Tindakan itu meliputi pembinaan terhadap staf penerima permohonan blokir serta pembangunan sistem monitoring atas setiap permohonan yang masuk.

“Tenggat 30 hari dari Ombudsman sudah lewat. Bukan hanya tidak ada tindakan korektif yang nyata, proses pemisahan HGB justru tetap berjalan. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi pengabaian terhadap otoritas lembaga negara,” ujar Jhojo.

Selain Ombudsman, DPRD Provinsi Gorontalo sebelumnya juga mengeluarkan rekomendasi. Melalui surat Nomor 160/DPRD/447/II/2026 tertanggal 13 Februari 2026, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Idrus M.T. Mopili menyurati Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo dengan tembusan kepada Menteri ATR/BPN dan Gubernur Gorontalo.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari dua Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 19 dan 26 Januari 2026. DPRD Provinsi mencatat sejumlah temuan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

Menurut Jhojo, DPRD menemukan bahwa Lurah Tanggikiki mengetahui adanya keberatan dari Zubaedah tetapi tetap menandatangani dokumen dasar penerbitan SHM.

Baca Juga :  Kredit Cair di Tengah Sengketa, Ahli Waris Pertanyakan Prosedur Bank BTN Gorontalo

Selain itu, Kantah dinilai menerbitkan SHM/HGB tanpa meminta klarifikasi kepada pihak yang mengajukan keberatan, melanggar prinsip kehati-hatian, serta menjalankan proses yang dinilai tidak transparan.

“Rekomendasi DPRD Provinsi itu ditembuskan langsung kepada Menteri ATR/BPN dan Gubernur Gorontalo. Artinya persoalan ini sudah sampai ke level tertinggi. Kami mempertanyakan apakah rekomendasi DPRD hanya menjadi formalitas di atas kertas,” kata Jhojo.

Jhojo menilai puncak persoalan terjadi setelah Kantah Kota Gorontalo mengirimkan surat kepada Zubaedah Olii tertanggal 13 Maret 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa hasil gelar kasus pada 4 Maret 2026 bersama Kanwil BPN Provinsi Gorontalo menyimpulkan tidak ditemukan cacat hukum dalam penerbitan sertifikat, sehingga proses pemisahan HGB tetap dilanjutkan.

“Ombudsman menyatakan ada maladministrasi pada 18 Februari. Dua puluh tiga hari kemudian Kantah menyatakan tidak ada cacat hukum. Apakah Kantah menilai tindakannya sendiri lebih berwenang daripada penilaian Ombudsman?” ujar Jhojo.

Menurut dia, Kantah memang mengakui adanya potensi sengketa perdata, tetapi penyelesaiannya diarahkan melalui jalur pengadilan sementara proses administrasi pertanahan tetap berjalan.

“Kami diminta menggugat ke pengadilan, tetapi proses sertifikasinya tidak dihentikan. Sementara proses peradilan bisa berlangsung bertahun-tahun. Dalam waktu itu, hak atas tanah bisa saja sudah berpindah tangan,” kata Jhojo.

Baca Juga :  Mais Nurdin Terpilih Jadi Ketua Karang Taruna Paguyaman Pantai, Siap Cetak Pemuda Tangguh di Era Digital

Ia juga menyoroti akses dokumen yang dinilai dipersulit. Permohonan salinan dokumen yang diajukan kuasa hukum Zubaedah, termasuk salinan warkah tanah, hanya dikabulkan sebagian oleh Kantah.

Padahal, kata dia, warkah merupakan dokumen penting yang memuat riwayat kepemilikan tanah.

“Bagaimana kami bisa menempuh langkah hukum jika dokumen dasar sengketa tidak bisa diakses? Pihak yang merasa dirugikan justru kesulitan memperoleh informasi yang menjadi haknya,” ujar Jhojo.

Di akhir pernyataannya, Jhojo meminta Menteri ATR/BPN turun tangan langsung meninjau persoalan tersebut.

“Kasus Zubaedah Olii ini sudah disampaikan ke Kantah Kota, DPRD Kota, DPRD Provinsi, hingga Ombudsman RI. Semua sudah menyatakan ada masalah, tetapi proses yang merugikan tetap berjalan. Jika ini bisa terjadi pada Zubaedah Olii, tidak ada jaminan hal yang sama tidak menimpa masyarakat lain,” kata dia.

Ia juga menyatakan pihaknya akan melayangkan surat keberatan resmi atas keputusan Kantah Kota Gorontalo.

“Kami akan segera menyampaikan keberatan secara resmi untuk meminta keadilan atas tindakan Kantah Kota Gorontalo,” ujar Jhojo.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantah Kota Gorontalo, Kusno Katili, belum memberikan respons.