Save 20% off! Join our newsletter and get 20% off right away!

DPRD Provinsi Gorontalo dan Pemprov Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026

DPRD Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Provinsi menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026.
DPRD Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Provinsi menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026.

KOMPARASI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna untuk penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo, Senin (tanggal sesuai agenda).

Rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Gorontalo Desak KSP Budi Luhur Bayar Hak Pensiun Karyawan yang Mengabdi 19 Tahun

Agenda ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026.

Turut hadir Gubernur Gorontalo, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketua DPRD menegaskan, penandatanganan KUA-PPAS merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif.

Baca Juga :  Dorong Peternakan Rakyat, DPRD Provinsi Gorontalo Salurkan Bantuan Sapi di Boalemo dan Pohuwato

“Penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS ini merupakan bentuk sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi dalam rangka mewujudkan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan, sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Gorontalo,” ujarnya.

Kesepakatan ini akan menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026, yang nantinya dibahas dalam tahapan pembahasan lanjutan.

Baca Juga :  RUPS BSG Dinilai Tidak Adil, Fikram Salilama Dukung Penarikan Saham Daerah

Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo terus terjaga demi terwujudnya pembangunan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.