KOMPARASI.ID – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) menekan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Budi Luhur agar segera menuntaskan pembayaran hak pensiun seorang karyawannya yang telah mengabdi selama 19 tahun.
Rekomendasi tegas dikeluarkan DPRD menyusul keluhan karyawan yang khawatir pesangonnya tidak akan dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Rapat kerja yang digelar di ruang Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Jumat (3/10/2025), menghadirkan pimpinan KSP Budi Luhur, Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Agenda utama rapat membahas aduan seorang tenaga kerja yang segera memasuki masa pensiun, namun hak pesangon atau dana pensiunnya terancam tidak cair karena keterbatasan keuangan perusahaan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Ghalib Lahidjun, menegaskan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi agar karyawan tersebut menerima hak sesuai hasil perhitungan resmi Dinas Ketenagakerjaan, yakni sebesar Rp75 juta.
“Angka Rp75 juta ini bukan kesepakatan, tapi murni hasil perhitungan berdasarkan undang-undang,” jelas Ghalib.
Ia menambahkan, DPRD memberikan waktu selama satu minggu kepada perusahaan dan pihak terkait untuk melakukan negosiasi ulang, namun bukan dalam hal nominal, melainkan mekanisme dan waktu pembayaran.
”Kami beri waktu satu minggu untuk perusahaan dan pihak terkait melakukan negosiasi ulang, namun bukan soal angka, melainkan mekanisme dan waktu pembayaran,” tambah Ghalib.
Ghalib menjelaskan, sebenarnya nilai pesangon bisa mencapai lebih dari Rp100 juta mengingat masa kerja karyawan tersebut dimulai sejak 2004 atau 2006.
Namun, karena pada 2012 karyawan sempat mengalami sakit selama tiga bulan, masa pengabdian dihitung ulang dari nol.
Berdasarkan kalkulasi resmi Dinas Ketenagakerjaan, nilai yang harus dibayarkan kini minimal Rp75 juta.
Komisi IV juga membuka opsi tambahan apabila terdapat pertimbangan lain dalam pembahasan lanjutan.
Namun, Ghalib menegaskan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam jika persoalan ini terus berlarut-larut.
“Kalau pembicaraan tidak tuntas, Komisi IV akan menempuh langkah lain, termasuk berkonsultasi dengan OJK untuk memastikan koperasi benar-benar mampu mengelola keuangan dan memenuhi hak karyawannya,” tegasnya.
Masalah keterlambatan pembayaran pesangon disebut kerap dipicu oleh minimnya pendapatan koperasi akibat gagal bayar kreditur.
Kondisi ini berdampak langsung terhadap karyawan, termasuk mereka yang telah lama mengabdi.
“Kalau selalu alasannya tidak ada uang, bagaimana bisa tuntas masalah ketenagakerjaan ini? Padahal karyawan itu sudah mengabdi hampir 19 tahun,” pungkas Ghalib.