7 Komisioner Baru KPID Gorontalo Resmi Dilantik

Keterangan: 7 Komisioner KPID Gorontalo Resmi Dilantik
Keterangan: 7 Komisioner KPID Gorontalo Resmi Dilantik

KOMPARASI.ID Tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Gorontalo (KPID) periode 2026–2029 resmi dilantik dan diambil sumpahnya pada Senin, (23/2/2026).

Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Dulohupa, Kantor Gubernur Gorontalo, dan dipimpin langsung oleh Gubernur Gorontalo.

Momentum ini bukan sekadar seremoni pergantian periode, melainkan penanda dimulainya babak baru pengawasan penyiaran di daerah.

Hadir pula pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang selama ini menjadi mitra strategis dalam proses seleksi hingga penguatan kelembagaan KPID.

Baca Juga :  Multipihak Bahas Masa Depan Konservasi Nantu dan Tahura di UNG

Adapun tujuh komisioner yang dilantik yakni Suci Priyanti Kartika Chanda Sari, Abdul Rajak Babuntai, Hasanudin Djadin, Jitro Paputungan, Fahrudin F. Salilama, Rahmat Giffary Bestamin, dan Arif Rahim.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, menegaskan bahwa kehadiran komisioner baru diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan sekaligus menjaga independensi lembaga.

Baca Juga :  PAN Kab. Gorontalo Tetapkan 3 Kriteria untuk Bakal Calon Bupati-Wabup
Keterangan Foto: Pelantikan Komisioner Baru KPID Gorontalo
Keterangan Foto: Pelantikan Komisioner Baru KPID Gorontalo

Menurutnya, tantangan penyiaran saat ini semakin kompleks, terutama dengan pesatnya perkembangan platform digital yang memengaruhi pola konsumsi informasi masyarakat.

KPID memegang peran strategis dalam memastikan lembaga penyiaran di Gorontalo tetap berjalan sesuai regulasi, sekaligus menghadirkan siaran yang edukatif, informatif, dan berimbang.

Di tengah arus informasi yang kian cepat, integritas dan profesionalisme komisioner menjadi kunci dalam menjaga kualitas ruang publik.

Baca Juga :  Fikram Soroti Data Dana Desa yang Terkunci: DPRD Minta Menkeu Beri Kejelasan Mekanisme

Dengan komposisi baru ini, publik menaruh harapan agar pengawasan terhadap lembaga penyiaran semakin optimal.

Penguatan tata kelola, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan kepentingan masyarakat diharapkan menjadi prioritas dalam masa kerja 2026–2029.

Pelantikan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ekosistem penyiaran yang sehat tidak hanya ditopang oleh regulator, tetapi juga oleh komitmen seluruh pelaku industri dan partisipasi aktif masyarakat.