KOMPARASI.ID – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menerima audiensi Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (28/1/2026).
Pertemuan tersebut membahas peran APRI dalam mendampingi penambang rakyat, terutama dalam mendorong proses legalisasi pertambangan dari Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Selain aspek legalitas, isu praktik pertambangan yang ramah lingkungan dan berpihak pada masyarakat lokal juga menjadi sorotan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Camaru, menilai APRI berpotensi menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam penataan sektor pertambangan rakyat.
Dari pemaparan yang disampaikan, kata dia, APRI memiliki fungsi edukasi, advokasi, serta pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat penambang.
Namun, Komisi II meminta APRI melengkapi portofolio organisasi sebagai dasar membangun kemitraan yang kuat dan akuntabel.
“Portofolio ini penting agar kami dapat membaca kapasitas APRI secara utuh, terutama saat memberikan rekomendasi dan memfasilitasi kemitraan dengan pemerintah dan instansi teknis,” ujar Meyke.
Ia menegaskan, Komisi II siap membuka ruang dialog antara APRI dan pemerintah daerah, termasuk memfasilitasi advokasi agar penambang rakyat yang selama ini berstatus ilegal dapat beralih menjadi legal melalui mekanisme WPR dan IPR.
Menurut Meyke, dalam satu dekade ke depan peluang percepatan perubahan WPR menjadi IPR di Provinsi Gorontalo cukup besar. Karena itu, ia berharap APRI mampu mengambil posisi strategis untuk memastikan pertambangan rakyat berjalan tertib, legal, dan bertanggung jawab.
Sejumlah anggota Komisi II juga mengapresiasi kehadiran APRI meski audiensi belum terjadwal sebelumnya. Pertemuan ini dinilai sebagai langkah awal membangun kolaborasi yang lebih terstruktur.
Keberadaan APRI dianggap penting, terutama dalam mendampingi penambang rakyat yang kerap menghadapi persoalan hukum di sejumlah wilayah seperti Pohuwato dan Bone Bolango. Organisasi tersebut diharapkan dapat menjembatani kepentingan penambang dengan regulasi pemerintah.
Komisi II juga menyatakan komitmen untuk memfasilitasi agenda lanjutan, termasuk pembentukan kelompok kerja (pokja) serta penjajakan kerja sama melalui nota kesepahaman (MoU) antara APRI dan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Selain legalitas, aspek lingkungan menjadi perhatian serius. Anggota Komisi II mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam, khususnya emas dan tembaga, harus dilakukan secara terkontrol dan berwawasan lingkungan.
“Pertambangan harus berjalan seiring dengan kontrol lingkungan. Jangan sampai kita meninggalkan warisan kerusakan bagi daerah yang kecil seperti Gorontalo,” tegasnya.
Melalui kolaborasi tersebut, Komisi II berharap pertambangan rakyat di Gorontalo dapat berkembang secara prorakyat, tertib regulasi, serta mampu meningkatkan perekonomian masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.










Leave a Reply