Perumdam Muara Tirta Respons Edaran Wali Kota, Imbau Pelaku Usaha Beralih ke Air Layanan

KOMPARASI.ID –  Pemerintah Kota Gorontalo menerbitkan Surat Edaran Nomor 689 Tahun 2026 tentang himbauan penggunaan layanan air minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Muara Tirta bagi pelaku usaha perhotelan, rumah makan, dan ritel.

Kebijakan ini bertujuan menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mengendalikan pemanfaatan air tanah yang dinilai semakin berlebihan.

Direktur Perumdam Muara Tirta Kota Gorontalo, Lucky Paudi, melalui juru bicara Agung Datau, menyampaikan bahwa langkah tersebut penting untuk memastikan ketersediaan air bersih yang higienis dan terstandarisasi bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Baca Juga :  Ekonomi Ekstraktif dan Batas Ekologi: Membaca Masa Depan Gorontalo dari Kawasan Hulu

“Penggunaan layanan Perumdam tidak hanya menjamin kualitas air yang digunakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya bersama menjaga keseimbangan lingkungan, khususnya dalam menekan eksploitasi air tanah,” ujar Agung.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah mengajak pelaku usaha di sektor perhotelan, penginapan, rumah makan, restoran, kafe, hingga ritel dan pusat perbelanjaan untuk beralih menggunakan layanan air dari Perumdam sebagai sumber utama operasional.

Baca Juga :  Film "Lafran Pane" Diputar 7 Kali Sehari di Gorontalo, Antusiasme Penonton Membludak 
Keterangan : surat edaran walikota Gorontalo
Keterangan : surat edaran walikota Gorontalo

Selain itu, pelaku usaha juga diimbau untuk membatasi pengambilan air tanah secara mandiri guna mencegah dampak lingkungan seperti penurunan permukaan tanah (land subsidence) dan intrusi air laut, yang berpotensi terjadi di wilayah perkotaan.

Agung menambahkan, penggunaan air dari Perumdam juga memberikan jaminan kualitas karena telah melalui pengawasan berkala sesuai standar kesehatan yang berlaku.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Resmikan Inpres Jalan Daerah, Dorong Produktifitas di Gorontalo

“Ini bukan sekadar himbauan administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab bersama dalam memastikan keberlanjutan sumber daya air dan kualitas layanan kepada konsumen,” kata dia.

Pemerintah Kota Gorontalo juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi terkait pemanfaatan sumber daya air, termasuk kepemilikan izin bagi setiap penggunaan air dalam kegiatan usaha.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pelaku usaha dapat berperan aktif dalam konservasi air tanah serta mendukung pembangunan Kota Gorontalo yang berkelanjutan.

Redaktur Komparasi.id