Bone Bolango Siapkan Penerapan Pidana Kerja Sosial sebagai Implementasi KUHP Baru

Pemkab Bone Bolango menyatakan kesiapan mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi KUHP baru
Pemkab Bone Bolango menyatakan kesiapan mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi KUHP baru

KOMPARASI.ID – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mulai mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Skema pemidanaan ini menjadi alternatif bagi pelaku tindak pidana tertentu dengan ancaman hukuman ringan, menggantikan pidana penjara melalui pekerjaan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, saat menerima audiensi Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo, I Putu Sukohartawan, bersama jajaran di ruang kerja bupati, Kamis (11/6/2026).

Dalam pertemuan itu, Bapas Kelas II Gorontalo memaparkan kesiapan pelaksanaan pidana kerja sosial yang merupakan salah satu pembaruan dalam KUHP nasional.

Baca Juga :  Iwan Mustapa Dorong Revolusi Digital Selamatkan PAD Bone Bolango

Program tersebut diharapkan dapat menjadi solusi atas kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus memberikan kesempatan kepada pelanggar hukum untuk memperbaiki diri melalui kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Kepala Bapas Kelas II Gorontalo, I Putu Sukohartawan, mengatakan pelaksanaan pidana kerja sosial akan tetap berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan.

“Kami berharap dapat bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango sehingga ketika ada warga yang mendapatkan putusan pidana kerja sosial, pelaksanaannya dapat segera diimplementasikan dengan baik,” ujar Putu.

Menurut Putu, Bapas sebelumnya telah menggelar simulasi pidana kerja sosial pada 2025 melalui kegiatan pembersihan Masjid Baitul Haq. Simulasi tersebut menjadi bagian dari persiapan sebelum kebijakan diterapkan secara luas di daerah.

Baca Juga :  Bupati Bone Bolango Tekankan Literasi Saat Buka Lomba Bertutur 2026

Menanggapi hal tersebut, Bupati Ismet Mile menyatakan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango siap mendukung implementasi pidana kerja sosial.

Menurutnya, pendekatan tersebut tidak hanya memberikan efek pembinaan bagi pelanggar hukum, tetapi juga menghasilkan manfaat nyata melalui pemeliharaan fasilitas dan ruang publik.

“Pidana kerja sosial merupakan terobosan yang tidak hanya memberikan efek pembelajaran bagi pelanggar hukum, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap fasilitas dan ruang publik yang digunakan masyarakat,” kata Ismet.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan segera menyiapkan berbagai aspek teknis, mulai dari penentuan lokasi kerja sosial, jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, hingga mekanisme pengawasan agar program berjalan efektif dan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Bupati Bone Bolango Merlan S. Uloli Menyalurkan Hak Suara pada Pemilu Serentak 2024

“Kami sependapat dan mendukung program ini. Yang terpenting adalah menyiapkan aspek teknisnya secara matang agar seluruh tahapan pelaksanaan dapat berjalan efektif, terukur, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Bapas Kelas II Gorontalo tersebut menjadi langkah awal penerapan pidana kerja sosial di daerah.

Melalui skema baru dalam KUHP ini, pemerintah berharap sistem pemidanaan tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga mengedepankan pembinaan, pemulihan, dan kemanfaatan sosial.

Redaktur Komparasi.id