3 Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Pinogu Ditahan, Kerugian Negara Rp 3,3 Miliar

KOMPARASI.ID Kejaksaan Negeri Bone Bolango menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan jaringan irigasi di Kecamatan Pinogu, Kabupaten Bone Bolango, Tahun Anggaran 2018.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 3,3 miliar.

Ketiga tersangka berinisial RI, DZH, dan AYN. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bone Bolango pada Senin, 20 Juli 2026, setelah penyidik menilai telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Baca Juga :  Prabowo Tampil Gagah dengan Maung Pindad, Inilah Spesifikasinya!

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango Feddy Hantyo Nugroho melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Fathur Rozy mengatakan penyidik menemukan dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan RI, DZH, dan AYN sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jaringan irigasi Pinogu Tahun Anggaran 2018,” kata Fathur.

Dalam proyek tersebut, RI menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Anggaran (PPA). Adapun DZH dan AYN merupakan pihak swasta yang menjadi penyedia jasa pelaksana pekerjaan.

Baca Juga :  Bupati Merlan Uloli Pimpin Pembukaan Kegiatan GERMAS di Hotel El Madinah

Menurut Fathur, ketiga tersangka diduga bersama-sama melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Perbuatan para tersangka diduga dilakukan secara melawan hukum dengan melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Juli hingga 8 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo.

Baca Juga :  Multipihak Bahas Masa Depan Konservasi Nantu dan Tahura di UNG

Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 603 subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Bone Bolango menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami fakta-fakta hukum serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Redaktur Komparasi.id