Hak Jawab Resmi PT QDua Sukses Mandiri

Keterangan Foto : Dokumentasi Pembentukan DIvisi Transportasi PENAS di Bawah PT QDua Sukses Mandiri. (sumber : Jamal)
Keterangan Foto : Dokumentasi Pembentukan DIvisi Transportasi PENAS di Bawah PT QDua Sukses Mandiri. (sumber : Jamal)

KOMPARASI.ID Merespon Berita berjudulMobil yang Dipakai Mentan Diklaim Belum Terbayarkan, Penyedia Jasa Transportasi Laporkan PT QDua Sukses Mandiri ke Kejati Gorontalo.” PT QDua Sukses Mandiri menyampaikan hak jawab sebagai berikut.

Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar di sejumlah media mengenai laporan terhadap PT QDua Sukses Mandiri kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo, bersama ini kami menyampaikan hak jawab sebagai bentuk klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang, objektif, dan sesuai dengan fakta ada dalam manajemen perusahaan.

Terkait informasi yang beredar di media mengenai laporan terhadap perusahaan kami ke pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo, saat ini manajemen PT QDua Sukses Mandiri sedang melakukan verifikasi dan peninjauan internal secara menyeluruh terhadap substansi laporan tersebut.

Kami berkomitmen untuk selalu mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam setiap kegiatan operasional perusahaan.

PT QDua Sukses Mandiri menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh oleh pihak mana pun. Oleh karena itu, perusahaan akan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses yang akan dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan akan menyiapkan data, dokumen, dan keterangan yang telah diverifikasi oleh tim hukum perusahaan.

Perlu kami tegaskan bahwa PT QDua Sukses Mandiri tidak pernah menolak kewajiban pembayaran yang benar-benar terbukti sah. Namun demikian, berdasarkan hasil verifikasi internal, perusahaan menemukan bahwa sebagian tagihan yang dipersoalkan masih memerlukan rekonsiliasi karena terdapat perbedaan antara data penggunaan kendaraan, invoice, daftar pelayanan, dan hasil verifikasi lapangan bersama PIC Kementerian Pertanian.

Berdasarkan hasil verifikasi perusahaan, pembayaran kepada vendor telah dilakukan
secara bertahap, yaitu:

  • Vendor Palu I telah menerima pembayaran Rp. 208.900.000, dengan hasil
    rekonsiliasi internal menunjukkan sisa kewajiban riil sekitar Rp146.000.000.
    (Adanya dobble order, order diluar kementan dan Harga tidak wajar)
  • Vendor Palu II telah menerima pembayaran sekitar Rp. 60.000.000, dengan hasil
    rekonsiliasi internal menunjukkan sisa kewajiban sekitar Rp5.500.000 (Harga
    tidak wajar, order pelayanan tidak terdapat di invoice pemesanan perusahaan).
Baca Juga :  Mais Nurdin Terpilih Jadi Ketua Karang Taruna Paguyaman Pantai, Siap Cetak Pemuda Tangguh di Era Digital

Dengan demikian, perusahaan menyatakan bahwa angka yang berkembang dalam forum RDP maupun pemberitaan media, yaitu sekitar Rp335 juta untuk Palu I dan sekitar Rp38,4 juta untuk Palu II, masih merupakan angka yang diperselisihkan dan belum mencerminkan hasil rekonsiliasi internal perusahaan.

Unit Palu satu juga berada di Gorontalo pada Tanggal 17 Juni 2026 dan melakukan pelayananan kepada kementan dan Palu dua pada Tanggal 19 Juni 2026 telah memulai pelayanan.

Permasalah Internal menjadi perhatian utama. Hasil verifikasi internal perusahaan menunjukkan bahwa keterlambatan penyelesaian sebagian kewajiban kepada Vendor Palu I dan Palu II tidak semata-mata disebabkan oleh kemampuan finansial perusahaan, melainkan dipengaruhi oleh persoalan tata kelola internal Divisi Transportasi.

Pada saat pelaksanaan kegiatan PENAS XVII, PT QDua Sukses Mandiri membentuk Divisi Transportasi dan mempercayakan sepenuhnya pengelolaan operasional dan Anggaran kepada Didin Idrus, selaku Ketua Divisi Transportasi sekaligus Pemilik Tekabe Transport, dengan pertimbangan pengalaman yang bersangkutan dalam bidang operasional transportasi. Namun setelah kegiatan berakhir, perusahaan menemukan berbagai
persoalan administrasi dan operasional yang sedang diverifikasi lebih lanjut, antara lain:

  • indikasi kuat pembengkakan biaya operasional;
  • markup harga sewa kendaraan;
  •  penagihan ganda (double billing);
  •  pelayanan kendaraan yang tidak memiliki invoice resmi pada administrasi PT
    QDua Sukses Mandiri; namun tagihan dibebankan ke perusahaan berdasarkan
    bukti tranfer ke vendor.
  •  Adanya pelayanan kendaraan di luar order resmi perusahaan; (Didin Tekabe)Transport membuka order lain dengan tidak membawa bendera perusahaan)
  •  ketidaksesuaian data penggunaan kendaraan dengan data penagihan;
  •  ketidaksesuaian jumlah hari pelayanan pada beberapa tagihan yang masih memerlukan pembuktian;
  •  serta berbagai temuan lain yang telah dituangkan dalam hasil verifikasi internal perusahaan. Hasil tersebut akan disampaikan oleh kuasa hukum untuk kepentingan pelaporan hukum.
Baca Juga :  Rivaldy Iriawan Bau Terpilih Pimpin Bapera Kota Gorontalo

Perusahaan juga akan meminta klarifikasi kepada beberapa pihak termasuk tim operasional (Ika Bahar. ktim Transportasi), yang terlibat dalam operasional Divisi Transportasi, termasuk mengenai dugaan penugasan kendaraan di luar mekanisme perusahaan penggunaan kendaraan tanpa dasar invoice resmi, pembengkakan biaya operasional, serta ketidaksesuaian administrasi penggunaan kendaraan.

Berikut dilampirkan beberapa Bukti atas hak jawab yang di sampaikan.

Berdasarkan hasil verifikasi internal, perusahaan juga menemukan adanya indikasi kuat bahwa sisa dana pembayaran yang seharusnya menjadi hak PT QDua Sukses Mandiri belum masuk ke rekening resmi perusahaan. Perusahaan masih menelusuri dugaan bahwa terdapat sekitar Rp. 215 juta pembayaran invoice yang hingga saat ini belum diterima oleh perusahaan, padahal dana tersebut seharusnya dapat digunakan untuk menyelesaikan sisa kewajiban kepada para vendor.

Verifikasi internal menunjukkan bahwa pengelolaan administrasi dan komunikasi dengan sebagian vendor dilakukan melalui Didin Idrus selaku Ketua Divisi Transportasi sekaligus Pemilik Tekabe Transport, sehingga perusahaan sedang menelusuri alur pembayaran tersebut untuk memastikan kepada siapa dana tersebut dibayarkan dan apakah seluruh pembayaran telah disetorkan kepada PT QDua Sukses Mandiri sesuai mekanisme perusahaan.

Oleh karena itu, perusahaan memandang bahwa fakta tersebut juga harus menjadi perhatian dalam proses penyelesaian perkara agar penyelesaian tidak hanya berfokus pada akibat berupa keterlambatan pembayaran, tetapi juga pada penyebab utama klaim belum bayar dari vendor palu.

Rekonsiliasi Penggunaan Kendaraan dilakukan berdasarkan hasil pencocokan data dengan PIC Kementerian Pertanian, perusahaan menemukan beberapa perbedaan antara data penagihan dengan data pelayanan. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa:

  • pelayanan Kementerian Pertanian oleh Vendor Palu I tercatat sekitar 31 unit
    kendaraan
  • sedangkan Vendor Palu II tercatat hanya melaksanakan 6 trip perjalanan pelayanan menurut dengan data operasional divisi transportasi. Selain itu, perusahaan juga menemukan adanya indikasi penambahan hari pelayanan pada beberapa invoice. Sebagai contoh, terdapat pelayanan yang berdasarkan data Kementan berlangsung selama 10 hari, namun dalam tagihan dari vendor palu tercantum 12 hari, sehingga perbedaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut sebelum perusahaan dapat menetapkan nilai kewajiban yang sah.
Baca Juga :  APKPD Desak Transparansi, Aduan ke Kejati Gorontalo Dinilai Jalan di Tempat

Perusahaan juga menegaskan bahwa pembayaran kepada vendor lokal di Provinsi Gorontalo pada prinsipnya telah diselesaikan semuanya. Demikian pula pembayaran kepada vendor dari Manado telah dilakukan sesuai kewajiban yang telah diverifikasi.

Bahkan berdasarkan informasi yang diterima perusahaan dari beberapa pengemudi Vendor Palu I, pembayaran honorarium kepada para pengemudi telah dilakukan oleh pihak vendor, sedangkan yang masih menjadi pembahasan adalah sisa pembayaran unit kendaraan dan biaya lembur yang masih dalam proses rekonsiliasi.

PT QDua Sukses Mandiri tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban yang terbukti sah berdasarkan hasil rekonsiliasi dan pembuktian yang objektif. Perusahaan juga telah menunjuk kuasa hukum untuk melakukan langkah-langkah hukum, termasuk penyampaian somasi kepada pihak-pihak yang berdasarkan hasil verifikasi internal diduga belum mempertanggungjawabkan pengelolaan Divisi Transportasi atau diduga menyebabkan kerugian perusahaan. Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap kepentingan perusahaan serta pemulihan tata kelola yang baik.

Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi proses hukum serta proses verifikasi yang sedang berjalan. PT QDua Sukses Mandiri akan terus bersikap terbuka, kooperatif, dan bertanggung jawab demi tercapainya penyelesaian yang adil berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Redaktur Komparasi.id