Kemenag Batasi HP Siswa di Sekolah, Ternyata Orang Tua Juga Diminta Lakukan Ini

Kamaruddin Amin, Sekjen Kemenag
Kamaruddin Amin, Sekjen Kemenag

KOMPARASI.IDKementerian Agama (Kemenag) tidak hanya membatasi penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan keagamaan. Pemerintah juga mengarahkan orang tua untuk mengatur penggunaan perangkat digital anak ketika berada di rumah.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Kemenag membangun pola penggunaan teknologi yang lebih sehat, baik di sekolah maupun lingkungan keluarga.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Edaran ini berlaku bagi satuan pendidikan binaan Kemenag.

Satuan pendidikan yang masuk dalam cakupan aturan tersebut meliputi madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan satuan pendidikan keagamaan sejenis.

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk memutus akses anak terhadap teknologi.

“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

HP Tak Boleh Dipakai Sembarangan di Sekolah

Dalam aturan tersebut, murid dilarang menggunakan gawai selama berada di lingkungan satuan pendidikan, kecuali terdapat instruksi langsung dari guru untuk kepentingan pembelajaran.

Baca Juga :  Fakta di Balik Kontroversi Prof. Satryo Soemantri, Pemecatan WhatsApp hingga Prestasi Internasional

Penggunaan gawai masih diperbolehkan sebelum atau setelah jam pelajaran. Dalam kondisi darurat, murid dapat menggunakan perangkat setelah mendapat izin guru atau wali kelas.

Pembatasan tidak hanya berlaku bagi murid.

Guru dan tenaga kependidikan juga dilarang menggunakan gawai selama proses belajar mengajar apabila penggunaannya tidak berkaitan dengan kegiatan pembelajaran.

Satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat khusus untuk menyimpan gawai. Guru maupun wali kelas juga dapat mengumpulkan perangkat pada awal pembelajaran dan mengembalikannya ketika murid pulang.

Gawai yang dikumpulkan dapat berada dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat.

Untuk kebutuhan komunikasi mendesak, satuan pendidikan diminta menyediakan kanal resmi bagi orang tua.

Aturan pembatasan penggunaan gawai kemudian dimasukkan ke dalam tata tertib masing-masing satuan pendidikan. Kemenag mengatur agar penerapannya tidak menggunakan kekerasan, sementara sanksi yang diberikan harus bersifat edukatif dan proporsional.

Kemenag Soroti Perundungan hingga Konten Negatif

Kamaruddin mengatakan pembatasan tersebut juga berkaitan dengan risiko yang muncul dari penggunaan ruang digital secara tidak tepat.

“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi. Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat,” tutur Kamaruddin.

Baca Juga :  PT. KC Bimbel Gorontalo Gelar Try Out Psikologi Polri, Persiapan Mental Generasi Muda

Selain mengatur penggunaan perangkat, aturan Kemenag melarang akses, penyimpanan maupun penyebaran sejumlah konten yang dinilai membahayakan anak.

“Karena itu, aturan ini juga melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak,” sambungnya.

Murid dan guru juga dilarang mengambil, menyimpan atau mengunggah foto maupun video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin.

Transaksi pinjaman daring, perjudian daring serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran juga dilarang di lingkungan satuan pendidikan.

Di Rumah, Orang Tua Diminta Batasi Gawai 2 Jam

Pengaturan penggunaan gawai tidak berhenti ketika murid meninggalkan sekolah.

Kemenag mengarahkan orang tua atau wali untuk membatasi penggunaan gawai di rumah paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.

Orang tua juga dianjurkan mengaktifkan fitur parental control. Pengaturan yang dapat diterapkan antara lain pembatasan usia konten, pembelian atau pengunduhan aplikasi, safe search, serta pengaturan waktu layar.

Penggunaan gawai juga diarahkan dilakukan di ruang terbuka seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.

Menurut Kamaruddin, pengawasan orang tua tidak cukup hanya dengan menghitung durasi anak menggunakan perangkat. Pendampingan dan komunikasi mengenai aktivitas anak di ruang digital juga diperlukan.

Baca Juga :  Wamenkum Tegaskan KUHP Baru Tidak Bisa Jalan Tanpa KUHAP Baru

“Pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Orang tua perlu hadir, berdialog dengan anak, memberikan teladan penggunaan gawai yang bijak, sekaligus menyediakan aktivitas alternatif agar anak tidak bergantung pada perangkat digital,” jelas Kamaruddin.

Keluarga didorong menyediakan kegiatan alternatif tanpa gawai, mulai dari olahraga, seni, membaca buku, kegiatan keagamaan hingga aktivitas bersama komunitas.

Orang tua juga diminta menyediakan waktu untuk berinteraksi langsung dengan anak di luar penggunaan perangkat digital.

Literasi Digital Dimulai dari Sekolah dan Rumah

Implementasi kebijakan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah dan keluarga. Kemenag melibatkan Komite Sekolah, Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), tokoh agama, organisasi pemuda, influencer, RT/RW, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader serta unsur masyarakat lainnya.

Kemenag menempatkan literasi digital bukan semata kemampuan mengoperasikan teknologi.

Lebih jauh, literasi digital diarahkan pada kemampuan menggunakan sekaligus mengendalikan teknologi secara sehat, aman, bijaksana dan bertanggung jawab.

Dengan pola tersebut, pembatasan gawai ditempatkan sebagai bagian dari pengelolaan kebiasaan digital anak yang mencakup dua ruang sekaligus, sekolah sebagai ruang belajar dan keluarga sebagai ruang pendampingan.


**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel

Redaktur Komparasi.id