KOMPARASI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) terbaru mengenai tahapan dan jadwal Pilkada 2024. Dalam rangka menyongsong proses demokratis, pemungutan suara atau pencoblosan Pilkada dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024.
Melansir dari detikcom pada Jumat (2/2/2024), PKPU Nomor 2 Tahun 2024, yang menetapkan tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024, resmi ditetapkan pada 26 Januari 2024. Penandatanganan PKPU dilakukan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Proses pendaftaran pasangan calon dijadwalkan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024, sementara penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024.
Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung selama 60 hari, dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024. Puncaknya, pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Berikut adalah jadwal lengkap Pilkada 2024:
- 5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
- 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
- 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
- 27 Agustus – 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
- 25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Dengan begitu, masyarakat dapat merinci dan mempersiapkan diri untuk merayakan demokrasi melalui Pilkada 2024 yang dinamis ini.