Diduga Anggota Parpol Jabat KPPS, Bawaslu : Belum Ada Laporan

KOMPARASI.ID – Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan momen penting dalam demokrasi suatu negara. Seperti halnya Pemilihan legislatif yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Namun, di Gorontalo, muncul problematika serius ketika menjelang pemungutan suara kurang lebih tujuh hari lagi, diduga seorang anggota partai politik inisial SP dikabarkan menjabat sebagai Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kejadian ini menarik perhatian, karena SP juga pernah menjadi Calon anggota legislatif pada pemilu 2019. serta termasuk dalam daftar calon tetap sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor : 121/PL.01.4-Kpt/75/Prov/[X/2018: 20 September 2018

Baca Juga :  Gorontalo Darurat Bencana Ekologis, WALHI Desak Pemerintah Bertindak

SP kini diketahui menjabat ketua KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur.

Dirinya ialah salah satu dari 24.773 KPPS yang dilantik pada Kamis (25/1/2024) lalu oleh ketua panitia pemungutan suara (PPS) di Provinsi Gorontalo.

Sukrin Thaib Ketua Bawaslu Kota Gorontalo melalui Via WhatsApp mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya anggota parpol yang lolos sebagai KPPS.

Baca Juga :  Prabowo Tampil Gagah dengan Maung Pindad, Inilah Spesifikasinya!

Di Bawaslu terdapat dua Mekanisme diantaranya temuan dan laporan, hingga saat ini Temuan bawaslu belum ada.

“Jika infokan maka info itu saya jadikan info awal untuk mekanisme penelusuran,”tuturnya.

Mekanisme penanganan dugaan pelanggaran badan adhoc KPU itu diatur dalam PKPU 8 2019 dan Juknis KPU 337 2020.

“Maka harusnya konfirmasinya ke kpu karena kpps itu badan adhoc dari kpu dan bukan bawaslu”jelasnya.

Ditanyakan terkait apakah tidak adanya pengawasan dari Bawaslu setiap rekrutmen, Sukrin menuturkan Ada, hanya saja tidak ada laporan dari panwas terkait hal tersebut.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tetapkan Sofian Ibrahim sebagai Sekda Provinsi Gorontalo

“Kami juga di atur mekanismenya, makanya tidak serta Merta langsung tabrak, jangan sampai bukan kewenangan,”tukasnya.

Amin Abdullah Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo saat di konfirmasi mengatakan,  Pihaknya  belum mendapat laporan dari jajaran Bawaslu baik itu Kabupaten  maupun Kota Gorontalo Terkait hal tersebut sampai saat ini.

“Mohon di sampaikan ke saya di Daerah Mana itu biar mudah saya akan menindaklajutinya.”tuturnya.