Presiden Prabowo Tanda Tangani Kebijakan Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM

Avatar

KOMPARASI.ID Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan solusi terhadap utang piutang yang macet dalam tiga sektor utama.

Sektor tersebut diantaranya pertanian, perkebunan, dan peternakan, perikanan dan kelautan, serta sektor UMKM lainnya, termasuk mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.

Dalam keterangan resminya, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari masukan berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia.

“Selama ini, pelaku UMKM menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka,” kata Presiden.

Penandatanganan dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 5 November 2024.

“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok tani dan nelayan, saya akan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.”jelasnya

Lebih lanjut, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya peran produsen di sektor pertanian dan nelayan dalam ketahanan pangan nasional.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan bagi sektor-sektor yang krusial bagi perekonomian kita,” ujarnya.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif.

Terkait dengan detail teknis dan persyaratan penghapusan piutang, Presiden mengatakan bahwa kementerian dan lembaga terkait akan melakukan koordinasi lebih lanjut.

Harapan Presiden adalah agar kebijakan ini memberikan rasa tenang dan keyakinan bagi para pelaku UMKM, khususnya petani dan nelayan.

“Kami berdoa agar seluruh petani, nelayan, dan UMKM di Indonesia dapat bekerja dengan semangat, yakin bahwa negara mendukung dan menghargai peran mereka,” tutup Presiden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *