KPU Provinsi Gorontalo Umumkan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilgub Gorontalo 2024, Nihil

KOMPARASI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah mengumumkan penutupan pendaftaran pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo 2024.

Dalam pengumuman resmi yang dirilis hari ini (13/5/2024), KPU Provinsi Gorontalo menyatakan bahwa tidak ada pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan minimal.

Baca Juga :  KPU Gorontalo Gencarkan Sosialisasi Pilkada untuk Penyandang Disabilitas

Melalui press release tersebut, KPU Provinsi Gorontalo menyatakan bahwa rekapitulasi penyerahan dukungan minimal untuk pasangan calon perseorangan dalam pemilihan tersebut nihil.

Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem, mengonfirmasi bahwa proses pendaftaran telah dibuka sejak tanggal 8 Mei 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Debat Pamungkas Pilkada Gorontalo, Sophian: Ajang Adu Gagasan, Bukan Permusuhan

Namun, meskipun telah diberikan waktu yang cukup, tidak ada satupun pasangan calon yang mendaftar untuk bersaing dalam pemilihan tersebut di luar jalur partai politik.

Dengan demikian, KPU Provinsi Gorontalo secara resmi menyatakan bahwa dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang terdaftar.

Baca Juga :  Debat Terbuka: Empat Pasangan Calon Gubernur Gorontalo Paparkan Visi dan Misi

Meskipun demikian, proses pemilihan akan tetap berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, dengan fokus pada partisipasi pasangan calon dari partai politik yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.(*)

Redaktur Komparasi.id