KPU Provinsi Gorontalo Umumkan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilgub Gorontalo 2024, Nihil

KOMPARASI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah mengumumkan penutupan pendaftaran pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo 2024.

Dalam pengumuman resmi yang dirilis hari ini (13/5/2024), KPU Provinsi Gorontalo menyatakan bahwa tidak ada pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan minimal.

Melalui press release tersebut, KPU Provinsi Gorontalo menyatakan bahwa rekapitulasi penyerahan dukungan minimal untuk pasangan calon perseorangan dalam pemilihan tersebut nihil.

Baca Juga :  MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Dapil 6 Gorontalo, Keterwakilan Perempuan Jadi Sorotan

Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem, mengonfirmasi bahwa proses pendaftaran telah dibuka sejak tanggal 8 Mei 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Namun, meskipun telah diberikan waktu yang cukup, tidak ada satupun pasangan calon yang mendaftar untuk bersaing dalam pemilihan tersebut di luar jalur partai politik.

Baca Juga :  KPU Provinsi Gorontalo Tetapkan Gusnar-Idah Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo 2024-2029

Dengan demikian, KPU Provinsi Gorontalo secara resmi menyatakan bahwa dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang terdaftar.

Meskipun demikian, proses pemilihan akan tetap berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, dengan fokus pada partisipasi pasangan calon dari partai politik yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.(*)

l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *