KPU Kabupaten Gorontalo Gelar PSU di TPS 02 Desa Tuladenggi, Langkah Lanjutan Pasca Putusan MK

KOMPARASI.ID – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Tuladenggi

Hal ini sebagai langkah lanjutan dari keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilihan Umum 2024 untuk DPRD Kabupaten Gorontalo. (22/6/2024)

DPT di TPS 02 Desa Tuladenggi mencapai 288 orang, dengan 248 orang yang telah menggunakan hak pilihnya hingga waktu pemungutan suara berakhir.

Baca Juga :  Ismet Mile, Birokrat Senior dan Pengalaman Sang Guru Zaman

Dalam pelaksanaan PSU kali ini, anggota KPU Kabupaten Gorontalo turut serta sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga :  Bawaslu Provinsi Gorontalo Tinjau Kesiapan Logistik Pemilu 2024 untuk Pemilihan Adil dan Transparan

Roy Hamrain, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, menjelaskan bahwa KPPS di TPS 02 terdiri dari anggota KPU serta didukung oleh dua staf sekretariat.

“Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, termasuk saya sebagai ketua KPPS, Agustina Bilondatu, Hadiah Hamzah, Windarto Bahua, dua staf sekretariat KPU, dan Sowan Dehi bertugas sebagai KPPS di TPS 02 Desa Tuladenggi,” ujar Roy Hamrain.

Baca Juga :  Dialog Pendidikan Politik, Strategi Ormas dan Kesbangpol Hadapi Polusi Informasi Jelang Pemilu 2024

Partisipasi langsung anggota KPU sebagai KPPS diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan profesionalisme dalam proses PSU ini.

 

Penulis : Annisa
Redaktur Komparasi.id