KPU Kabupaten Gorontalo Gelar PSU di TPS 02 Desa Tuladenggi, Langkah Lanjutan Pasca Putusan MK

KOMPARASI.ID – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Tuladenggi

Hal ini sebagai langkah lanjutan dari keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilihan Umum 2024 untuk DPRD Kabupaten Gorontalo. (22/6/2024)

DPT di TPS 02 Desa Tuladenggi mencapai 288 orang, dengan 248 orang yang telah menggunakan hak pilihnya hingga waktu pemungutan suara berakhir.

Baca Juga :  Fahrizul Tias Hasan Caleg Muda PKS Merajut Warna Baru dalam Melodi Politik Gorontalo

Dalam pelaksanaan PSU kali ini, anggota KPU Kabupaten Gorontalo turut serta sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Roy Hamrain, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, menjelaskan bahwa KPPS di TPS 02 terdiri dari anggota KPU serta didukung oleh dua staf sekretariat.

Baca Juga :  4 Cagub Tarung Argumen Menarik Investor ke Gorontalo!

“Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, termasuk saya sebagai ketua KPPS, Agustina Bilondatu, Hadiah Hamzah, Windarto Bahua, dua staf sekretariat KPU, dan Sowan Dehi bertugas sebagai KPPS di TPS 02 Desa Tuladenggi,” ujar Roy Hamrain.

Baca Juga :  Bakal Dihadiri Ketua Umum Kaesang Pangarep, DPW PSI Gorontalo Siap Gelar Rakorwil

Partisipasi langsung anggota KPU sebagai KPPS diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan profesionalisme dalam proses PSU ini.

 

Penulis : Annisa

**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel

Redaktur Komparasi.id