KOMPARASI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak 2024.
Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS yang berlangsung pada Minggu (11/8).
Penetapan DPS ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam persiapan menuju Pilkada Serentak yang akan digelar di Kabupaten Gorontalo.
Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahuwa, mengumumkan bahwa hasil rekapitulasi DPS menunjukkan jumlah pemilih sementara di Kabupaten Gorontalo mencapai 301.653 orang.
Pemilih tersebut terdiri dari 149.776 laki-laki dan 151.877 perempuan. DPS ini tersebar di 19 kecamatan, 205 kelurahan, dengan total Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 701.
Penetapan DPS ini merupakan langkah awal yang sangat penting untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024.
“Kami berharap semua pihak dapat berpartisipasi aktif dalam proses verifikasi dan penyempurnaan daftar pemilih ini,” ujar Windarto Bahuwa.

Windarto juga mengingatkan bahwa DPS ini masih akan melalui tahap penyempurnaan sebelum menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila terdapat data yang belum sesuai atau pemilih yang belum terdaftar.
Penetapan DPS ini menunjukkan komitmen KPU Kabupaten Gorontalo dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas proses pemilu.
Tahapan berikutnya diharapkan dapat berjalan lancar demi tercapainya Pilkada yang sukses dan demokratis di Kabupaten Gorontalo.
Rapat pleno ini juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Forkopimda, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Gorontalo.
KPU Kabupaten Gorontalo berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan semua pihak demi memastikan terselenggaranya Pilkada Serentak 2024 yang bersih dan adil.