Save 20% off! Join our newsletter and get 20% off right away!

KPU Provinsi Gorontalo Tekankan Netralitas dan Pencegahan Politik Uang 

KOMPARASI.ID Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo melaksanakan sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Aula Kantor Camat Paguyaman, Kabupaten Boalemo, pada Selasa, (12/11/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk jajaran pemerintah desa dan kecamatan.

Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, menyampaikan sosialisasi ini merupakan bagian akhir dari rangkaian kegiatan yang ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemerintah daerah.

Baca Juga :  KPU Provinsi Gorontalo Pantau Produksi dan Distribusi Logistik Pilkada

Ia menegaskan bahwa kesuksesan Pilkada 2024 adalah tanggung jawab bersama seluruh pihak, meskipun secara teknis menjadi tugas KPU.

“Suksesnya Pilkada bukan hanya tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan. Kolaborasi menjadi kunci untuk memastikan pelaksanaan yang demokratis,” ujar Hendrik.

Senada dengan itu, Opan Hamsah, anggota KPU lainnya, mengingatkan pentingnya peran kepala desa sebagai pembina politik di tingkat desa.

Baca Juga :  Bawaslu Gorontalo Petakan Indikator Kerawanan TPS untuk Antisipasi Pungut Hitung Pemilu 2024

Ia mengimbau agar kepala desa aktif mencegah praktik politik uang dan memberikan teladan positif kepada masyarakat.

“Kepala desa harus menjadi agen pencegahan politik uang dan terus mendorong partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024,” ujarnya.

Lanjut Opan, sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya Pilkada yang jujur dan adil.

Baca Juga :  Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Polda Sinergi Jaga Keamanan Pilkada 2024

Dalam sesi panel, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dadang Mohamad Djafar, SH., MH., membahas isu-isu utama yang sering muncul selama Pilkada, seperti netralitas ASN, politik uang, dan politisasi SARA.

Ia menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam oleh camat dan kepala desa untuk mencegah potensi pelanggaran tersebut.