Sebanyak 44 Anggota DPRD Provinsi Gorontal Resmi Dilantik

Suasana prosesi pelantikan 44 Anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024 - 2029, Bertempat di ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (09/09/2024).(Foto: Dok. Diskominfotik)
Suasana prosesi pelantikan 44 Anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024 - 2029, Bertempat di ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (09/09/2024).(Foto: Dok. Diskominfotik)

KOMPARASI.ID Sebanyak 44 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo periode 2024-2029 resmi dilantik pada Senin (09/09/2024).

Upacara pengucapan sumpah jabatan yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Gorontalo tersebut, dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, dari fraksi Golkar.

Pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara secara simbolis yang diwakili oleh Meyke Camaru, Ance Robot, dan I Wayan Sudiarta.

Baca Juga : Bawaslu Provinsi Gorontalo Awasi Ketat Verifikasi Administrasi Calon Gubernur 2024

Baca Juga :  Hari Keempat Karantina, Delegasi Duta Maritim Kunjungi Kemenaker Bahas Peran Pemuda Tekan Kemiskinan

Usai dilantik, para wakil rakyat ini diminta untuk menempatkan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan.

Permintaan ini disampaikan oleh Penjabat Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin saat membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri RI.

“Perlu digaris bawahi dan disadari bersama, bahwa hendaknya anggota DPRD selalu menempatkan kepentingan publik diatas kepentingan pribadi ataupun golongan,” kata Rudy.

Baca Juga :  Ketua DPRD Provinsi Gorontalo: BPK Instrumen Kontrol Utama Pengelolaan Keuangan Daerah

Melalui Penjagub Gorontalo, Mendagri juga meminta agar anggota DPRD periode 2024-2029 ini dapat meningkatkan kembali fungsi DPRD sebagaimana amanat pasal 96 UU Nomor 23 tahun 2014.

Baca Juga : Sejarah Kepemimpinan Perempuan di Gorontalo

Fungsi yang dimaksud adalah pembentukan Peraturan Daerah (Perda), penyusunan anggaran serta dan pengawasan.

Baca Juga :  Kurban dan Komitmen Sosial DPRD Provinsi Gorontalo di Idul Adha 1446 H

“Perda yang dibuat diusahakan harus dapat memecahkan masalah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Anggota terpilih juga memiliki fungsi menyusun anggaran,” imbuhnya.

Mendagri berharap penempatan alokasi dana yang dibuat berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, bukan kesejahteraan pribadi ataupun golongan.(*)


**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel

Redaktur Komparasi.id