Sebanyak 44 Anggota DPRD Provinsi Gorontal Resmi Dilantik

Suasana prosesi pelantikan 44 Anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024 - 2029, Bertempat di ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (09/09/2024).(Foto: Dok. Diskominfotik)
Suasana prosesi pelantikan 44 Anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024 - 2029, Bertempat di ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (09/09/2024).(Foto: Dok. Diskominfotik)

KOMPARASI.ID Sebanyak 44 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo periode 2024-2029 resmi dilantik pada Senin (09/09/2024).

Upacara pengucapan sumpah jabatan yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Gorontalo tersebut, dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, dari fraksi Golkar.

Pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara secara simbolis yang diwakili oleh Meyke Camaru, Ance Robot, dan I Wayan Sudiarta.

Baca Juga :  Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Pembekalan Jelang Pelaksanaan Reses Masa Persidangan Pertama 2025–2026

Baca Juga : Bawaslu Provinsi Gorontalo Awasi Ketat Verifikasi Administrasi Calon Gubernur 2024

Usai dilantik, para wakil rakyat ini diminta untuk menempatkan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan.

Permintaan ini disampaikan oleh Penjabat Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin saat membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri RI.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo, Kunjungi Polsek Kabila Cegah Peredaran Miras Jelang Malam Tahun Baru

“Perlu digaris bawahi dan disadari bersama, bahwa hendaknya anggota DPRD selalu menempatkan kepentingan publik diatas kepentingan pribadi ataupun golongan,” kata Rudy.

Melalui Penjagub Gorontalo, Mendagri juga meminta agar anggota DPRD periode 2024-2029 ini dapat meningkatkan kembali fungsi DPRD sebagaimana amanat pasal 96 UU Nomor 23 tahun 2014.

Baca Juga : Sejarah Kepemimpinan Perempuan di Gorontalo

Baca Juga :  Rakhmatiyah Deu dan Mimpi Sekolah Alam Pertama di Gorontalo, Asa Baru di Tengah Luka Banjir

Fungsi yang dimaksud adalah pembentukan Peraturan Daerah (Perda), penyusunan anggaran serta dan pengawasan.

“Perda yang dibuat diusahakan harus dapat memecahkan masalah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Anggota terpilih juga memiliki fungsi menyusun anggaran,” imbuhnya.

Mendagri berharap penempatan alokasi dana yang dibuat berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, bukan kesejahteraan pribadi ataupun golongan.(*)

Redaktur Komparasi.id