KPU Bone Bolango Mulai Pembersihan APK dan Penyegelan Kotak Suara

KOMPARASI.ID Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango menggelar apel persiapan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kantor KPU Kabupaten Bone Bolango, Jalan Perintis Desa Huluduotamo, Kecamatan Suwawa, Jumat malam, (23/11/2024).

Apel berlangsung pukul 20.00-21.00 WITA dan dihadiri oleh perwakilan KPU, Bawaslu, Dinas Lingkungan Hidup, Kepolisian, DLHPP, serta Satpol PP.

Ketua KPU Bone Bolango, Sutenty Lamuhu, menjelaskan bahwa semua peserta apel akan dibagi menjadi empat tim untuk membersihkan APK di empat Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bone Bolango.

Baca Juga :  Bawaslu Gorontalo Temukan Masalah dalam Coklit dan Berikan Masukan ke KPU

“Masing-masing tim terdiri dari KPU, Bawaslu, Kepolisian, Satpol PP, dan DLHPP. Pembersihan akan dimulai setelah pukul 23.59 WITA, malam ini, sesuai regulasi yang mengatur bahwa masa kampanye hanya berlangsung hingga 23 November,” kata Sutenty.

Ia menambahkan bahwa proses pembersihan akan dilakukan hingga dini hari untuk memastikan tidak ada lagi APK yang terpampang di wilayah tersebut.

Selain apel persiapan pembersihan APK, KPU Bone Bolango juga merangkaikan kegiatan dengan penyegelan simbolis kotak dan surat suara.

Baca Juga :  Distribusi Logistik Pilkada Bone Bolango, Strategi Tiga Tahap Hadapi Medan Sulit

Penyegelan dimulai dari kotak suara yang akan dikirimkan ke Kecamatan Pinogu.

“Total ada 10 kotak suara yang disegel malam ini, masing-masing lima untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta lima untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Distribusi kotak suara akan dilakukan esok hari ke Kecamatan Pinogu,” ujar Sutenty.

Sutenty menegaskan bahwa pembersihan APK yang difasilitasi oleh KPU menjadi tanggung jawab lembaga tersebut, sementara APK yang difasilitasi oleh pasangan calon harus dibersihkan secara mandiri oleh pihak terkait.

Baca Juga :  Pengawasan Kampanye di Pohuwato Diperketat, Bawaslu Soroti Belum Terbitnya STTP

“Sebelumnya, kami sudah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pasangan calon untuk segera membersihkan APK mereka,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan para kandidat untuk tidak melakukan kampanye selama masa tenang. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan sesuai regulasi.

“Jika ada pasangan calon yang masih berkampanye di luar masa yang ditentukan, konsekuensinya adalah diskualifikasi dan pengenaan tindak pidana pemilu,” tutup Sutenty.