KOMPARASI.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bone Bolango menghentikan penanganan dugaan pelanggaran terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atau utang-piutang yang menyeret nama Ismet Mile, calon Bupati Bone Bolango.
Keputusan ini disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Bone Bolango, Alti Mohamad, pada Rabu (4/12/2024).
Dalam keterangan resminya, Alti menyatakan bahwa berdasarkan hasil rapat pleno, kasus ini dinyatakan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran.
“Berdasarkan rapat pleno tersebut, kami menetapkan bahwa kasus ini tidak memenuhi dugaan pelanggaran. Pemberitahuan disertai alasan sudah kami sampaikan kepada para pelapor,” jelasnya
Sebelumnya, laporan ini mencuat setelah Divisi Advokasi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Gorontalo, Ikrar Setiawan Akase, mengambil langkah hukum.
Ia melaporkan Ismet Mile ke Bawaslu pada Kamis (24/11/2024), berdasarkan informasi dari Lion Hidjun, yang mengungkapkan adanya sejumlah tunggakan keuangan yang diduga melibatkan Ismet Mile.
Meski laporan ini sempat memicu perhatian publik, Bawaslu memastikan bahwa penanganan perkara telah sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dengan penghentian ini, Ismet Mile terbebas dari tuduhan yang sempat menjadi sorotan.