Bawaslu Bone Bolango Hentikan Kasus Dugaan TGR Ismet Mile

KOMPARASI.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bone Bolango menghentikan penanganan dugaan pelanggaran terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atau utang-piutang yang menyeret nama Ismet Mile, calon Bupati Bone Bolango.

Keputusan ini disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Bone Bolango, Alti Mohamad, pada Rabu (4/12/2024).

Baca Juga :  KPU Provinsi Gorontalo Gelar Pendidikan Pemilih Bagi Lansia dan Disabilitas di Gorut

Dalam keterangan resminya, Alti menyatakan bahwa berdasarkan hasil rapat pleno, kasus ini dinyatakan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran.

“Berdasarkan rapat pleno tersebut, kami menetapkan bahwa kasus ini tidak memenuhi dugaan pelanggaran. Pemberitahuan disertai alasan sudah kami sampaikan kepada para pelapor,” jelasnya

Baca Juga :  Tujuh Pantarlih Tercepat Raih Penghargaan dari KPU

Sebelumnya, laporan ini mencuat setelah Divisi Advokasi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Gorontalo, Ikrar Setiawan Akase, mengambil langkah hukum.

Ia melaporkan Ismet Mile ke Bawaslu pada Kamis (24/11/2024), berdasarkan informasi dari Lion Hidjun, yang mengungkapkan adanya sejumlah tunggakan keuangan yang diduga melibatkan Ismet Mile.

Baca Juga :  KPU Gorontalo Gencar Sosialisasikan Pilkada 2024, Sasar Pemilih Beragam Segmen

Meski laporan ini sempat memicu perhatian publik, Bawaslu memastikan bahwa penanganan perkara telah sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dengan penghentian ini, Ismet Mile terbebas dari tuduhan yang sempat menjadi sorotan.


**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel

Redaktur Komparasi.id