KOMPARASI.ID-Badan Pengawas Pemilihan Umum, atau lebih dikenal dengan singkatan BAWASLU, merupakan lembaga pengawas Pemilu yang sengaja dibentuk untuk mengawasi berbagai tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Tugasnya meliputi penerimaan aduan, penanganan kasus pelanggaran administratif dan pidana Pemilu, sesuai dengan tingkatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Istilah “pengawasan Pemilu” baru mulai muncul dalam sejarah pelaksanaan Pemilu di Indonesia pada era 1980-an. Meskipun Pemilu pertama di Indonesia dilaksanakan pada tahun 1955, istilah pengawasan Pemilu belum dikenal pada waktu itu.
Pada periode tersebut, terdapat kepercayaan di kalangan peserta dan warga negara terhadap penyelenggaraan Pemilu, yang bertujuan untuk membentuk lembaga parlemen yang disebut sebagai Konstituante.
Kelembagaan pengawas Pemilu pertama kali muncul pada Pemilu 1982 dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Pada saat itu, mulai muncul ketidakpercayaan terhadap pelaksanaan Pemilu yang terpengaruh oleh kekuatan rezim penguasa.
Pembentukan Panwaslak Pemilu dipicu oleh protes atas pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara pada Pemilu 1971, yang dilakukan oleh petugas pemilu yang didominasi oleh Golkar dan ABRI.
Gagasan untuk memperbaiki undang-undang guna meningkatkan kualitas Pemilu 1982 muncul sebagai respons terhadap tuntutan PPP dan PDI.
Pemerintah setuju untuk mengikutsertakan wakil peserta pemilu dalam kepanitiaan Pemilu dan memperkenalkan badan baru untuk mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU).
Pada era reformasi, tuntutan untuk membentuk penyelenggara Pemilu yang mandiri dan bebas dari kooptasi penguasa semakin kuat.
Inilah latar belakang pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang independen. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi campur tangan penguasa dalam pelaksanaan Pemilu, mengingat LPU sebelumnya merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, lembaga pengawas Pemilu juga mengalami perubahan nama dari Panwaslak Pemilu menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Perubahan mendasar terkait kelembagaan pengawas Pemilu dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003, yang membentuk lembaga ad hoc (sementara) untuk pengawasan pemilu, terlepas dari struktur KPU.
Penguatan kelembagaan pengawas Pemilu berlanjut dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, yang membentuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga tetap.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu kembali memperkuat kelembagaan pengawas Pemilu dengan membentuk Bawaslu Provinsi dan memberikan kewenangan untuk menangani sengketa Pemilu.
Dinamika kelembagaan ini terus berlanjut hingga terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menguatkan kelembagaan ini dengan mewajibkan pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Permanen.
Hal ini memberikan kewenangan baru kepada Bawaslu untuk menindak dan memutuskan pelanggaran serta menangani proses sengketa Pemilu.
Meski demikian, proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Permanen di tengah perhelatan Pilkada Serentak Tahun 2018 dan Pemilu Serentak Tahun 2019 memerlukan upaya yang cukup rumit.
Bawaslu RI harus melakukan perekrutan Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota permanen, melakukan tes uji kelayakan dan kepatutan, serta memilih dan menetapkan para komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota di 514 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia paling lambat pertengahan bulan Agustus 2018.
Berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2018, Panwaslu tingkat Kabupaten/Kota menjadi Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota, yang menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Gorontalo, sebagai contoh, ditetapkan menjadi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo dengan tiga anggota masa bakti 2018–2023 yang terpilih melalui seleksi, yaitu Lismawy Ibrahim, Lukman A. Rahman, dan Alvian Mato.
**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel