KOMPARASI.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo merespons masalah salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diduga merupakan Calon Anggota Legislatif pada tahun 2019.
Ketua KPU Kota Gorontalo, Muhammad Fadly Thaib, menyatakan, informasi viral tersebut menjadi acuan informasi bagi KPU.
Oleh karena itu, KPU akan melakukan penelusuran dengan mengkonfirmasi PPS dan PPK karena, perekrutan dilakukan oleh PPS.
Fadly menjelaskan sejauh ini, ia mengetahui bahwa Salahudin Pakaya telah lulus secara administrasi dan memenuhi syarat menjadi anggota KPPS.
Namun ia menegaskan, jika ada bukti yang menunjukkan sebaliknya, tentu secara tegas KPU akan melakukan penelusuran lebih lanjut.
Prosedur pengawasan perekrutan KPPS dilakukan oleh Bawaslu. Jika anggota KPPS merupakan anggota partai politik, maka tidak dapat menjadi anggota KPPS.
Fadly juga menyatakan bahwa kondisi serupa telah terjadi di wilayah lain, dan jika terdapat indikasi bahwa, anggota KPPS berafiliasi dengan partai politik, hal tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme internal atau rekomendasi dari Bawaslu.
“Jika terbukti yang bersangkutan adalah bagian dari partai politik, tentu akan kita telusuri lebih lanjut, dan jika hal itu terbukti akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada.”tegasnya, (6/2/2024).
Fadly menjelaskan, jika seseorang pernah menjadi anggota partai politik, dan ingin mendaftar pada rekrutmen KPPS, sudah pasti harus dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri, yang menyatakan bahwa dia bukan lagi anggota partai politik. Surat pernyataan akan ditandatangani di atas materai.
“Saat mendaftar tentu pada seleksi administrasi, yang bersangkutan harus melampirkan surat dari partai politik bahwa ia tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir harus disertakan dalam administrasi,” katanya.
Terkait sanksi dari KPU, jika informasi benar, sanksi akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku setelah dilakukan penelusuran terlebih dahulu.