Diduga Tim Caleg DPD RI Dapil Gorontalo Langgar Aturan Kampanye Saat Masa Tenang

KOMPARASI.ID – Dugaan kampanye politik melalui media sosial dimasa tenang kembali mengemuka, setelah tim dari salah satu caleg DPD RI dapil Gorontalo, menggunakan platform WhatsApp Story, untuk mengarahkan pemilih ke Calon Anggota DPD RI.

Menariknya, Story itu di tayangkan pada pukul 14.00 WITA. (11/2/2024).

Video yang beredar di platform WhatsApp itu berdurasi 28 detik, menampilkan serangkaian gambar dan pesan yang mengarahkan pemilih untuk memilih calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI nomor urut 2 inisial DSH.

Dalam video tersebut, terlihat visual kertas suara dengan foto caleg DPD RI dari Gorontalo, Pesan-pesan yang disertakan dalam video tersebut secara implisit mengajak pemilih untuk mencoblos nomor urut dua serta kalimat ingat coblos nomor 2

Baca Juga :  KPU Kota Gorontalo Tindaklanjuti Dugaan Anggota KPPS Bagian dari Parpol 

Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendrik Purba saat diwawancarai mengatakan, setiap jenis kampanye apapun itu sudah diatur waktunya dimulai sejak 28 November hingga 10 February 2024.

Katanya, dengan demikian setiap pelaksanaan kampanye dalam bentuk apapun, sudah berakhir pada tanggal 10 February tersebut, termasuk kampanye pertemuan terbatas, tatap muka dan rapat umum, baik itu menggunakan media sosial, media massa, televisi, radio dan media cetak.

“Kampanye itu sudah berakhir saat tanggal 10 Februari.”tuturnya.

Kecuali sifatnya news itu masih dimungkinkan,tetapi terkait dengan iklan dan konten-konten yang ada unsur kampanyenya,baik itu dilakukan oleh seseorang yang terdaftar di KPU atau tidak maka itu sudah harus berhenti di tanggal 10 Februari.

Baca Juga :  Peningkatan Kasus HIV/AIDS di Gorontalo: Keberhasilan Deteksi Dini atau Ancaman Penyebaran?

“Hal itu ditegaskan melalui 287 ayat 5, undang-undang 7 diatur dalam pasal 54 ayat 4 PKPU 2015 dinyatakan seperti itu.”terangnya.

Kampanye menggunakan sosial media di Minggu tenang, maka Bawaslu akan memberikan Sanksi administratif yang dimaksud dalam hal ini, akan diberikan teguran, dan tidak berdampak pada pidana atau pencoretan.

John Hendrik menegaskan, Apapun itu jika ada unsur kampanye di dalamnya maka tidak diperbolehkan baik itu melalui WhatsApp,dan Facebook.

“itu tidak diperbolehkan, apalagi jika itu terkait dengan pasangan calon, pelaksana kampanye, hingga tim kampanye maka tentu kita akan jadikan informasi awal, dan jika memenuhi unsur maka dijadikan temuan pelanggaran administratif,”terangnya

Baca Juga :  BPOM Gorontalo Temukan Ribuan Kosmetik Ilegal, Tindak Tegas Produk Tanpa Izin

Sementara itu, Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut terkait tindak lanjut dari pihak terkait atas dugaan kampanye dimasa tenang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *