Save 20% off! Join our newsletter and get 20% off right away!

Bupati Bone Bolango Merlan S. Uloli Menyalurkan Hak Suara pada Pemilu Serentak 2024

Bupati Merlan S. Uloli menyalurkan hak suaranya pada Pemilu Serentak tahun 2024, /FOTO Tim IKP bONEBOLANGO

KOMPARASI.ID –  Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli, menyalurkan hak suaranya pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024 pada Rabu (14/2/2024).

Bupati Merlan sendiri terdaftar sebagai pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001, Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila.

Bersama masyarakat lainnya, ia rela mengantri sejak pagi hari untuk memilih Presiden/Wakil Presiden serta Anggota Legislatif yang akan duduk di DPRD Kabupaten, Provinsi, Pusat, dan DPD RI.

Baca Juga :  Bupati Ismet Tegaskan Efisiensi Anggaran Demi Kesejahteraan Rakyat

Setelah menyalurkan hak suaranya, Merlan S. Uloli menyatakan rasa syukurnya karena tanggal 14 Februari 2024, yang ditunggu-tunggu, telah tiba sebagai ajang pesta demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Alhamdulillah, tanggal 14 Februari 2024 yang kita tunggu-tunggu telah tiba. Hari ini saya sudah menyalurkan hak suara saya sebagai warga negara. Alhamdulillah, hujan yang kita khawatirkan semalam tidak sampai turun lagi dan tidak merusak TPS yang sudah dibangun,” ujarnya.

Baca Juga :  Optimalkan Potensi Sumber Daya Alam dan Pariwisata, Ishak Ntoma : Meningkatkan Pendapatan Daerah di Bone Bolango

Merlan, sebagai orang nomor satu di Bone Bolango, juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam menyalurkan hak suara dengan duduk mengantri, sebagai wujud kepedulian terhadap daerah dan bangsa.

“Saya berharap masyarakat yang masih di rumah dapat bersama-sama menyalurkan hak suara, dan orang tua juga dapat mengawasi anak-anak untuk mendorong mereka agar bisa menyalurkan hak suaranya,” ucapnya.

Baca Juga :  Komitmen Bupati Merlan Uloli, Apel Kerja 'Bunga Desa' di Kecamatan Tapa

Sebagai bupati perempuan pertama di Provinsi Gorontalo, Merlan mengungkapkan bahwa hingga tadi malam, remaja yang memasuki usia 17 tahun pada hari itu telah dilakukan perekaman KTP-el sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk memastikan hak pilih masyarakat tidak terlewatkan.

“Dengan demikian, masyarakat dapat menyalurkan hak suaranya dengan bebas, rahasia, jujur, dan adil,” pungkasnya.