701 Warga Binaan Gorontalo Terima Remisi HUT RI ke-79

KOMPARASI.ID Sebanyak 701 warga binaan di Provinsi Gorontalo mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.

Penyerahan remisi ini dilakukan secara langsung oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Gorontalo, di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Gorontalo, Sabtu (17/08/2024).

Bupati Kabupaten Gorontalo, Nelson Pomalingo, turut hadir dalam acara tersebut, memberikan apresiasi kepada para warga binaan yang menerima remisi.

Menurut Nelson, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.

“Penilaian untuk mendapatkan remisi tentunya didasarkan pada perilaku yang baik selama di dalam lembaga pemasyarakatan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Hendra Antusias Kirimkan Pemenang MTQ Kabupaten ke Tingkat Provinsi 

Nelson juga menyampaikan pesan kepada para warga binaan yang akan segera kembali ke masyarakat.

Ia berharap mereka dapat mengintrospeksi diri dan bergaul dengan baik setelah bebas.

“Pesan saya, jika sudah kembali ke masyarakat, maka bergaul lah dengan baik, perbaiki diri, karena semua manusia pasti pernah melakukan kesalahan,” ujar Nelson dengan penuh harap.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Endang Lintang Hardiman, menambahkan bahwa dari total 1.907 warga binaan di seluruh Provinsi Gorontalo, 701 di antaranya layak menerima remisi.

Ia menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang mengikuti seluruh program pembinaan, baik yang bersifat kepribadian maupun kemandirian, selama berada di dalam lapas.

Baca Juga :  Semarak HUT RI ke-79 Tim Penggerak PKK Kabgor Gelar Aneka Lomba di Rumah Dinas Bupati

“Untuk mendapatkan remisi, seorang warga binaan harus mengikuti semua program pembinaan yang ada di dalam lapas, baik program pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian,” kata Lintang.

Lebih lanjut, Lintang menyebutkan bahwa ada 47 tahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang juga mendapatkan remisi pada tahun ini.

Namun, ia menegaskan bahwa tahanan Tipikor yang belum membayar denda atau tidak melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kejaksaan belum bisa memperoleh remisi.

Lintang juga menyampaikan pesan terakhir kepada warga binaan yang akan langsung bebas setelah menerima remisi, agar mereka dapat membuktikan kepada masyarakat bahwa mereka telah berubah menjadi lebih baik.

Baca Juga :  Hasil Survei Capres 2024, Elektabilitas Prabowo Unggul Dibanding Ganjar dan Anies

Ia meminta agar masyarakat kembali memberikan kepercayaan kepada mereka yang telah bebas.

“Kepada masyarakat, kami memohon untuk memberikan kepercayaan kepada mereka yang sudah bebas,” tutupnya.

l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *