Razia di Jl Pangeran Hidayat, 10 Kendaraan Terjaring Tanpa Kelengkapan

KOMPARASI.ID Satlantas Polres Kota Gorontalo menggelar razia kendaraan bermotor di Jl Pangeran Hidayat, Kelurahan Liluwo, Senin (07/10/2024), sebagai upaya menciptakan ketertiban dan keamanan lalu lintas di wilayah tersebut.

Razia ini menyasar pengendara roda dua dan roda empat yang tidak melengkapi diri dengan peralatan berkendara yang sesuai aturan, serta tidak memiliki dokumen kendaraan yang lengkap.

Kasat Lantas Polres Kota Gorontalo, AKP Octalya Saka, menjelaskan bahwa pihaknya memeriksa kelengkapan pengendara, baik dari aspek personal maupun administrasi.

“Razia ini menargetkan pengendara yang secara kasat mata tidak menggunakan kelengkapan berkendara dan tidak memiliki surat-surat kendaraan,” ujar Octalya.

Baca Juga :  Lapas IIA Gorontalo Gelar Razia, Barang Terlarang Disita, Warga Binaan Jalani Tes Urine

Baca Juga : Pilkada, Momen Merayakan Kebencian? 

Hasil dari razia tersebut, 10 kendaraan terpaksa diamankan karena terbukti melanggar aturan lalu lintas.

Octalya menambahkan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penggunaan knalpot brong, plat nomor yang tidak sesuai dengan spesifikasi, serta pengendara yang tidak memakai helm.

“Kami memprioritaskan pelanggar yang menggunakan knalpot brong dan plat nomor yang tidak sesuai, namun pengendara dengan kelengkapan lain yang tidak memadai juga tetap diperiksa,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa razia dilakukan bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan sebagai bagian dari penegakan aturan demi keselamatan bersama.

Baca Juga :  Curhat Misterius Mantan Direktur Perumda Tirta Bulango di WhatsApp Sebelum Jadi Tersangka Tipikor

Baca Juga : Kampanye Hitam Soal Program Sapi IRIS, Fanka: Ini adalah Kepanikan Lawan.

“Tidak perlu takut jika kita sudah mematuhi peraturan. Lengkapi diri dengan alat keselamatan berkendara, maka tak ada sanksi tilang,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Octalya menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, termasuk membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, serta memastikan penggunaan helm dan kaca spion.

“Patuhilah aturan lalu lintas. Kelengkapan seperti STNK, SIM, helm, dan spion harus selalu dipenuhi,” tandasnya.

l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *