KOMPARASI.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi melantik 225 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2023-2024 di Hotel Grand Sahid Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) malam.
Pelantikan ini dilakukan langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, berdasarkan Keputusan Ketua DKPP Nomor 282.A/SK/K.DKPP/SET-03/XI/2023 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode Tahun 2023-2024.
“225 nama TPD periode 2023-2024 ini terdiri dari 76 orang unsur masyarakat, 73 orang unsur KPU Provinsi, dan 76 orang unsur Bawaslu Provinsi,” ungkap Heddy Lugito dalam sambutannya.
Dari Provinsi Gorontalo, terdapat enam nama yang masuk dalam daftar anggota TPD, yaitu:
- Moh. Fadjri Arsyad, S.Pd., SH., MH (Bawaslu)
- Amin Abdullah, S.Sos (Bawaslu)
- Dr. Roni Mohamad, SE., M.Si. (Tokoh Masyarakat)
- Dr. Sahmin Madina, S.Sos., M.Si. (Tokoh Masyarakat)
- Sophian M. Rahmola, M.Si (KPU)
- Hendrik Imran, M.Ag (KPU)
Pelantikan ini menjadi momen penting bagi DKPP dalam mempersiapkan tim yang akan bertugas menangani dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di berbagai daerah selama masa pemilu.
TPD sendiri merupakan tim ad hoc yang dibentuk DKPP untuk mendukung proses pemeriksaan dugaan pelanggaran di tingkat daerah.
Keanggotaan TPD terdiri dari tiga unsur utama, yakni:
- Unsur KPU Provinsi/KIP Aceh
- Unsur Bawaslu Provinsi
- Unsur masyarakat
Unsur KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi ditetapkan DKPP berdasarkan usulan dari masing-masing lembaga. Sementara itu, unsur masyarakat berasal dari tokoh-tokoh yang dinilai memiliki integritas dan kapasitas dalam mendukung tugas DKPP.
Pelantikan ini menandai dimulainya tugas para anggota TPD untuk memastikan proses pemilu berjalan dengan mematuhi kode etik. Dengan kehadiran TPD, diharapkan dugaan pelanggaran kode etik dapat ditangani secara profesional dan transparan.













