KPU Provinsi Gorontalo Tegaskan Larangan Kampanye di Masa Tenang

KOMPARASI.ID Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa masa kampanye resmi berakhir pada 23 November 2024.

Proses pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) dimulai tepat pukul 00.01 WITA pada (24/11/2024), sebagaimana diatur dalam regulasi.

Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, yang hadir dalam kegiatan persiapan di Taman Bermain Molosipat, menyatakan bahwa KPU telah menyurati pasangan calon terkait larangan aktivitas kampanye selama masa tenang.

Baca Juga :  KPU Provinsi Gorontalo Sosialisasikan Persyaratan Pendaftaran Bacalon Kepala Daerah di Pilkada 2024

“Kami memberikan pemberitahuan resmi yang mencantumkan pasal-pasal pelanggaran kampanye di masa tenang. Dengan begitu, tidak ada lagi alasan untuk melanggar aturan,” kata Sophian.

Ia menegaskan bahwa masa tenang harus bebas dari segala bentuk kampanye, baik terbuka maupun terselubung.

Baca Juga :  Bawaslu Gorontalo Hadiri Rapat Pimpinan Bahas Kesiapan Pilkada 2024

“Masa tenang harus benar-benar tenang. Tidak ada lagi kampanye, hanya distribusi undangan pemberitahuan memilih oleh KPPS,” tegasnya.

Sophian juga mengapresiasi kondisi yang relatif kondusif selama masa kampanye berdasarkan laporan pihak kepolisian.

Namun, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap praktik politik uang.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga integritas masa tenang, tidak hanya dari aktivitas kampanye, tetapi juga dari dugaan politik uang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kandidat Bupati Kabupaten Gorontalo Unjuk Gagasan, Siapa Paling Meyakinkan?

Pembersihan APK dilakukan serentak oleh KPU tingkat provinsi, kabupaten/kota, PPK, dan PPS.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan Pilkada berjalan sesuai aturan dan menjaga suasana kondusif menjelang hari pemungutan suara.

 

Redaktur Komparasi.id