Aksi Solidaritas Jurnalis Gorontalo, Tuntut Kapolda Proses Hukum Oknum Polisi yang Hambat Kerja Jurnalis

Keterangan Foto : Aliansi Jurnalis se-Provinsi Gorontalo menggelar aksi solidaritas di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo
Keterangan Foto : Aliansi Jurnalis se-Provinsi Gorontalo menggelar aksi solidaritas di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo

KOMPARASI.ID  – Aliansi Jurnalis se-Provinsi Gorontalo menggelar aksi solidaritas di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, Selasa (23/12/2024).

Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas perusakan alat kerja yang dialami oleh salah satu jurnalis RTV Gorontalo.

Perusakan tersebut diduga dilakukan oleh oknum polisi berpangkat perwira tiga bunga, yang dianggap telah menghalangi tugas jurnalis.

Dalam aksi yang dihadiri oleh puluhan jurnalis dari berbagai media, massa menuntut agar Kapolda Gorontalo segera mengambil langkah hukum terhadap oknum polisi yang terlibat dalam insiden ini.

Para jurnalis juga meminta pihak kepolisian untuk bertanggung jawab atas kerusakan alat kerja berupa ponsel milik jurnalis RTV Gorontalo yang dirusak dalam insiden tersebut.

Baca Juga :  Wajah Gorontalo di Senayan; Rekam Jejak Kinerja, Harapan dan Kemungkinan Kecewa

“Kami menuntut agar Kapolda Gorontalo segera memproses hukum perwira yang telah melanggar undang-undang dan menghalangi kerja-kerja jurnalistik. Kami juga meminta agar kerugian yang dialami rekan kami segera diganti,” tegas Wawan Akuba salah satu orator dalam aksi tersebut.

Aksi solidaritas ini tidak hanya bertujuan untuk menuntut keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai bentuk peringatan terhadap ancaman terhadap kebebasan pers di Gorontalo.

Keterangan Foto : Para orator yang hadir saling bergantian menyampaikan tuntutannya
Keterangan Foto : Para orator yang hadir saling bergantian menyampaikan tuntutannya

Para orator dalam aksi tersebut menegaskan bahwa kasus ini melampaui persoalan pribadi seorang jurnalis, tetapi merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

Baca Juga :  Perolehan Suara di TPS 001 Limba U1 Gorontalo, Paslon Nomor Urut 1 Peroleh 76 Suara

“Kasus ini tidak hanya melukai korban secara personal, tetapi juga mengancam kebebasan pers. Jurnalis adalah bagian dari pilar demokrasi, dan menghalangi kerja mereka sama saja melawan demokrasi,” ujar seorang jurnalis yang ikut dalam aksi.

Aksi solidaritas ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara. Pasal ini menegaskan bahwa:

  1. Kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
  2. Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional dilarang.
  3. Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Baca Juga :  Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Hindari Konvoi Antisipasi Gesekan Pasca Pemilu

Selain itu, tindakan perusakan alat kerja jurnalis juga melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang berbunyi:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Gorontalo belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan dalam aksi solidaritas ini.