Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Gorontalo Naik 54%, TPPO Jadi Faktor Utama

Keterangan Foto : Nurhayati Panigoro Kepala Bidang Perlindungan perempuan dan anak, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Fiki/komparasi.id)
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak

KOMPARASI.IDKasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Gorontalo menunjukkan tren peningkatan pada tahun 2024.

Data yang dihimpun oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kota Gorontalo.

Kepala Bidang Perlindungan perempuan dan anak, Nurhayati Abdullah mengungkapkan terdapat 85 kasus baru sepanjang tahun ini, naik signifikan dibandingkan 55 kasus yang tercatat pada 2023.

Lanjut Nurhayati Abdullah, lonjakan ini sebagian dipicu oleh meningkatnya jumlah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kini mendapat perhatian lebih dari aparat kepolisian.

Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, jumlah kasus memang meningkat.

“Salah satu penyebabnya adalah bertambahnya laporan terkait TPPO yang kini lebih banyak ditangani oleh kepolisian,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Baca Juga :  Hari Keempat Karantina, Delegasi Duta Maritim Kunjungi Kemenaker Bahas Peran Pemuda Tekan Kemiskinan

Dari total kasus yang dilaporkan, 48 menimpa anak-anak, sementara 37 lainnya dialami oleh perempuan.

Bentuk kekerasan yang terjadi beragam, mulai dari pelecehan, pencabulan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga persoalan hak asuh anak dan perdagangan manusia.

Nurhayati menyoroti bahwa faktor utama yang berkontribusi terhadap tingginya angka kekerasan ini adalah kurangnya pengawasan dari orang tua atau wali serta minimnya pendidikan moral dan etika sejak dini.

Namun, di sisi lain, meningkatnya jumlah laporan juga menunjukkan adanya kesadaran masyarakat yang semakin tinggi mengenai hak-hak mereka.

“Lebih banyak orang yang berani melapor karena mereka kini memahami bahwa tindak kekerasan, baik fisik maupun psikis, telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tahun 2022,” jelasnya.