KOMPARASI.ID – Pemerintah daerah Provinsi Gorontalo, termasuk di tingkat kabupaten dan kota, akan menghadapi kebijakan penghematan anggaran yang ketat pada tahun 2025.
Hal ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan dana negara.
Sebagai bagian dari langkah ini, pemerintah daerah tidak lagi memiliki keleluasaan seperti sebelumnya dalam mengalokasikan anggaran, terutama untuk pos pengeluaran yang dianggap kurang prioritas.

Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukri Gobel, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi belanja daerah.
Salah satu fokus utama penghematan adalah perjalanan dinas, yang akan mengalami pemangkasan hingga 50persen
“Instruksi dari pemerintah pusat sudah jelas, ada penghematan besar-besaran, termasuk pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga setengah dari alokasi sebelumnya,” ujar Sukri dalam pernyataannya.
Sebagai ilustrasi, sebuah dinas yang sebelumnya memiliki anggaran perjalanan dinas sebesar Rp300 juta per tahun kini hanya akan mendapat Rp150 juta.
Selain perjalanan dinas, pengurangan anggaran juga diterapkan pada belanja konsumsi bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan batasan maksimal Rp3 miliar.
Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan penggunaan anggaran yang lebih efisien, tepat sasaran, serta memberikan dampak maksimal bagi masyarakat.
**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel