Gugatan Paslon MULUS dalam Sengketa Pilkada Bone Bolango Ditolak MK, Ini Alasannya

KOMPARASI.ID Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Suhartoyo, majelis hakim menyatakan permohonan yang diajukan pasangan dengan sebutan MULUS itu tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Peternak Bingung, Produksi Jalan Untung Hilang

Pasangan Merlan-Syamsu sebelumnya mengajukan gugatan karena tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mereka mengklaim ada dugaan pelanggaran dalam pemungutan dan perhitungan suara yang berpengaruh pada hasil akhir.

Namun, MK menilai permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil yang diperlukan untuk dilanjutkan dalam persidangan lebih lanjut.

Dalam sidang, kuasa hukum KPU Bone Bolango, Abdul Hanap M Parangi, menegaskan, gugatan yang diajukan pasangan MULUS tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga :  Dari Permohonan Blokir ke Dugaan Mafia Tanah, Sengketa Pertanahan di Gorontalo Masuki Babak Baru

“Dalil-dalil yang disampaikan bersifat spekulatif dan tidak dapat dibuktikan dengan bukti yang sah,” ujarnya.

Abdul Hanap juga menambahkan, pasangan Merlan-Syamsu tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang memadai untuk menggugat hasil pilkada.

Menurutnya, dalam mekanisme perselisihan hasil, hanya pihak yang memiliki kepentingan langsung dan bukti cukup yang berhak mengajukan permohonan ke MK.

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran yang substansial,” kata Hanap.

Baca Juga :  BREAKING NEWS : Konflik Warisan Berujung Dugaan Mafia Tanah di Kota Gorontalo

Dengan putusan ini, hasil Pilkada Bone Bolango yang ditetapkan KPU pada akhir 2024 tetap sah dan final.

Pasangan calon dengan suara terbanyak tetap berhak melanjutkan proses pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Keputusan ini juga menjadi penegasan bahwa penyelesaian sengketa pilkada harus mengikuti prosedur hukum yang ketat dan jelas.

MK, sebagai penjaga konstitusi, memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan objektivitas.