Pemerintah Hapus Kategori Premium-Medium: Hanya Ada ‘Beras’ dan ‘Beras Khusus’

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri rapat koordinasi terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan,
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri rapat koordinasi terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan,

KOMPARASI.IDPemerintah memutuskan untuk menghapus klasifikasi beras premium dan medium.

Keputusan ini diambil setelah maraknya temuan praktik pengoplosan beras premium yang dinilai merugikan konsumen.

Langkah tegas itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.

Menurutnya, ke depan masyarakat hanya akan menemukan dua jenis beras di pasaran, beras umum dan beras khusus.

“Jadi cuma ada dua, satu beras, satu lagi beras khusus,” kata Zulhas usai menghadiri rapat koordinasi terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Baca Juga :  Polemik Lahan Sawit di Pulubala: Jejak Keterlibatan Pejabat dan Mantan Pejabat

Zulhas memaparkan, beras khusus merujuk pada produk yang memang memiliki karakteristik unik dan berbeda dari beras biasa, serta mendapatkan izin distribusi dari pemerintah.

Jenis-jenis yang masuk kategori ini antara lain beras Japonica, basmati, dan ketan.

Ia berharap kebijakan ini mampu menjadi solusi atas berbagai praktik manipulatif yang selama ini terjadi dalam distribusi beras.

Ia juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar tidak ada lagi aktor yang bermain-main dengan komoditas pokok ini.

Baca Juga :  Mahasiswa UNG Kembangkan Produk “Boluna”, Olahan Ikan Tuna Khas Desa Luwoo

“Tidak ada lagi premium dan medium ya beras, [hanya] ada beras,” tegasnya.

Seiring perubahan kebijakan ini, pemerintah bersiap untuk merevisi seluruh aturan terkait klasifikasi, harga, dan standar kualitas beras yang akan diedarkan di pasar.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menyatakan bahwa perubahan regulasi ini diharapkan bisa dilakukan secepatnya untuk merespons dinamika di lapangan.

“Kita ingin cepat lah. Tadi udah lihat kan, nyatanya berasnya premium, isinya enggak premium,” ujar Arief.

Baca Juga :  Mantan Bupati Bone Bolango Resmi Ditahan Kejati Terkait Kasus Korupsi Dana Bansos

Meski belum mengungkap detail teknis isi regulasi baru, Arief memastikan bahwa penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) akan menjadi bagian penting dari kebijakan tersebut.

Tak hanya itu, kadar air dalam beras tetap akan dikontrol agar tak melebihi 14 persen, guna menjaga kualitas dan mencegah risiko beras mudah patah.

“Nanti akan dirapatkan, [termasuk] harganya nanti [disampaikan] setelah dirapatkan,” tegasnya.


**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel

Redaktur Komparasi.id