KOMPARASI.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Gorontalo.
Rapat tersebut membahas progres dan kesiapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Senin (3/11/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo itu menjadi wadah koordinasi antara legislatif dan eksekutif dalam menyamakan persepsi serta memastikan kesiapan substansi Ranperda sebelum masuk ke tahap pembahasan berikutnya.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano, menjelaskan pentingnya memastikan setiap aspek dalam rancangan peraturan tersebut matang, baik dari sisi regulasi maupun implementasi di lapangan.
“Kami melakukan diskusi tentang kesiapan Ranperda mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan untuk beberapa waktu ke depan, hal ini akan kami usulkan kepada pimpinan DPRD,” ujar Syarifudin.
Menurutnya, Ranperda ini memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem perlindungan bagi tenaga kerja di Provinsi Gorontalo.
Katanya, Dengan adanya payung hukum daerah yang jelas, pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan merata.
Selain membahas substansi, rapat tersebut juga menyoroti kesiapan teknis dari pihak terkait, termasuk mekanisme pendataan tenaga kerja, integrasi program daerah dengan kebijakan nasional, serta kesiapan anggaran pelaksanaannya.
Syarifudin menambahkan, Bapemperda akan terus mengawal proses penyusunan Ranperda ini, hingga tahap pengesahan, dengan memastikan seluruh masukan dari OPD teknis dan pemangku kepentingan terakomodasi dengan baik.
“Kita ingin Ranperda ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat pekerja dan memberikan kepastian perlindungan sosial di tingkat daerah,” tegasnya.


							










