Banmus DPRD Provinsi Gorontalo Ubah Jadwal Paripurna PUG, Tetapkan PAW Digelar Selasa

KOMPARASI.ID – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo menyesuaikan sejumlah agenda kerja dewan, termasuk jadwal rapat paripurna Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender (PUG).

Rapat Banmus yang digelar pada Senin (26/1/2026) itu juga menetapkan jadwal pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, menjelaskan perubahan jadwal Pembicaraan Tingkat II PUG dilakukan karena Gubernur Gorontalo sedang berada di luar daerah.

Baca Juga :  Harga Jagung Tak Sesuai Standar, DPRD Provinsi Gorontalo Desak Bulog Turun Tangan

“Pembicaraan tingkat dua Pengarusutamaan Gender yang seyogianya dilaksanakan minggu ini terpaksa diubah, mengingat Pak Gubernur sedang berada di luar daerah. Selain itu, terdapat surat permohonan dari Sekretaris Daerah untuk melakukan perubahan jadwal tersebut,” ujar Thomas.

Baca Juga :  Sebanyak 44 Anggota DPRD Provinsi Gorontal Resmi Dilantik

Sementara itu, Banmus menyepakati pelaksanaan Rapat Paripurna Pelantikan PAW anggota DPRD akan digelar pada Selasa (27/1/2026) pukul 13.00 WITA di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo.

“Pelantikan PAW telah disepakati dan ditetapkan besok pukul 13.00. Hal-hal lain terkait agenda DPRD tidak mengalami perubahan,” katanya.

Thomas menambahkan, agenda paripurna lainnya juga disesuaikan hingga Rabu pukul 13.00 WITA, dengan mempertimbangkan jadwal kepulangan Gubernur Gorontalo yang direncanakan tiba pada Rabu pagi.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Kegagalan Realisasi Bantuan Modal IKM 2025

Ia berharap tidak ada perubahan lanjutan sehingga seluruh agenda dewan dapat berjalan lancar sesuai kesepakatan Banmus.

Dengan penyesuaian tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo memastikan seluruh agenda paripurna tetap terlaksana, sembari menyesuaikan waktu demi kehadiran dan kelancaran koordinasi dengan pihak eksekutif.

Redaktur Komparasi.id