DPRD Provinsi Gorontalo dan Penambang Bone Bolango Teken MoU

Avatar

KOMPARASI.ID Aksi damai ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penambang Bone Bolango di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (14/5/2025).

Aksi itu berujung pada penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara perwakilan penambang dan Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD.

Dalam pertemuan di ruang rapat paripurna, warga menyampaikan keberatan atas aktivitas PT Gorontalo Mineral (PT GM) yang dinilai telah memasuki wilayah pertambangan rakyat.

Sebagai bentuk komitmen, lima anggota Pansus Pertambangan menandatangani MoU yang berisi sejumlah tuntutan utama masyarakat.

Isi kesepakatan dalam MoU meliputi:

  1. Penghentian aktivitas PT GM di wilayah pertambangan rakyat pada titik Bor 1, 3, 9, dan Batu Gergaji.
  2. Penghentian penahanan material tambang rakyat oleh pihak perusahaan dan aparat keamanan.
  3. Penyelesaian konflik lahan antara masyarakat penambang dan PT GM.
  4. Permintaan kepada DPRD untuk segera mengundang Gubernur Gorontalo dan Bupati Bone Bolango.
Keterangan Foto: DPRD Provinsi Gorontalo terima massa aksi penambang Bonebolango.
Keterangan Foto: DPRD Provinsi Gorontalo terima massa aksi penambang Bonebolango.

Lima anggota Pansus yang menandatangani nota kesepahaman adalah Meyke Kamaru, Hamzah Idrus, Limonu Hippy, Syamsir Djafar Kiayi, dan Muhammad Dzikyan.

Ketua Pansus Pertambangan, Meyke Kamaru, menegaskan bahwa DPRD berkomitmen mendorong solusi yang adil dan berpihak pada masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengundang semua pihak terkait, termasuk perusahaan dan pemerintah daerah, untuk membahas penyelesaian secara menyeluruh.

“Sengketa ini harus diselesaikan dengan kehadiran negara. Kami akan pastikan tidak ada lagi penambang yang dirugikan,” ujar Meyke.

Sebelumnya, ribuan penambang Bone Bolango menggelar aksi damai menuntut kejelasan status lahan yang kini tumpang tindih dengan wilayah konsesi PT Gorontalo Mineral. Aksi berlangsung tertib dan mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan.

Penandatanganan MoU ini, masyarakat berharap DPRD mengawal proses penyelesaian hingga tuntas dan memastikan tidak ada lagi praktik yang merugikan penambang lokal di wilayah pertambangan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *