KOMPARASI.ID – Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Gorontalo, Jhojo Rumampuk, menyoroti data perjalanan dinas anggota DPRD Provinsi Gorontalo tahun 2025.
Dalam data yang beredar, Indriani Dunda tercatat masuk lima besar dengan total 25 kali perjalanan dinas dalam satu tahun anggaran.
Jhojo menyatakan, angka tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena berkaitan dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, ia menekankan bahwa sorotan ini bukanlah bentuk tudingan, melainkan dorongan agar informasi disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Dua puluh lima kali perjalanan dinas dalam satu tahun itu bukan angka kecil. Publik berhak mengetahui urgensi, output, serta manfaat langsung dari setiap perjalanan tersebut bagi masyarakat Gorontalo,” tegas Jhojo dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).
Menurut dia, transparansi dan penjelasan yang komprehensif penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Perbandingan Data Perjalanan
Jhojo juga menanggapi pernyataan bahwa perjalanan dinas tersebut dilakukan sepengetahuan pimpinan DPRD. Ia mengajak semua pihak melihat data secara proporsional.
“Kalau alasannya sepengetahuan pimpinan, maka mari kita lihat datanya secara objektif. Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, pada tahun 2025 tercatat hanya melakukan 8 kali perjalanan dinas. Ini menunjukkan adanya perbedaan yang cukup signifikan,” ungkapnya.
Ia menilai, perbandingan tersebut penting sebagai bahan evaluasi terhadap pola dan kebutuhan perjalanan dinas, sekaligus untuk memastikan kepatutan dalam penggunaan anggaran.
Jhojo juga menyebut adanya informasi yang beredar mengenai domisili Indriani Dunda sebelumnya di Kota Bekasi, Jawa Barat. Menurutnya, hal ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi persepsi yang keliru.
“Jika benar sebelumnya berdomisili di Kota Bekasi, maka publik wajar mempertanyakan apakah frekuensi perjalanan dinas yang tinggi itu benar-benar murni untuk kepentingan daerah, atau justru terkesan hanya ‘pulang kampung’. Jangan sampai muncul persepsi bahwa Gorontalo hanya menjadi lokasi studi banding,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh pertanyaan tersebut sebaiknya dijawab melalui dokumen dan laporan pertanggungjawaban yang dapat diakses secara transparan.
Akan Klarifikasi ke Kejati
Lebih lanjut, Jhojo menyampaikan bahwa DPD PJS Gorontalo berencana mendatangi Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara perjalanan dinas DPRD Provinsi Gorontalo tahun 2024.
“Kami akan mendatangi Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk mempertanyakan sejauh mana progres penanganan perkara perjalanan dinas DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2024,” tegasnya.
Ia juga memastikan pihaknya akan memasukkan laporan resmi terkait data perjalanan dinas tahun 2025 agar dapat ditelaah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Siang nanti kami akan memasukkan laporan resmi terkait perjalanan dinas tahun 2025. Ini bukan soal menyerang individu, tetapi memastikan penggunaan APBD berjalan sesuai aturan dan tidak menyisakan kecurigaan publik,” katanya.
Menurut Jhojo, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan organisasi pers, sekaligus bentuk partisipasi publik dalam mendorong tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.
“APBD adalah uang rakyat. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Jika semuanya sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” pungkas Jhojo.







Leave a Reply