Ahli Waris Sebut Lahan Sengketa di Toto Utara Telah Dihibahkan ke Pemerintah, 5 Sertifikat Dipersoalkan

Ahli waris Lamako Latjuba menyebut lahan di Toto Utara telah lama dihibahkan kepada pemerintah.
Ahli waris Lamako Latjuba menyebut lahan di Toto Utara telah lama dihibahkan kepada pemerintah.

KOMPARASI.ID – Polemik pertanahan di Desa Toto Utara, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, memasuki babak baru.

Salah satu perwakilan ahli waris, Afizul Hidayat Darmo, menyebut lahan yang kini menjadi objek sengketa telah lama dihibahkan keluarganya kepada pemerintah.

Keterangan tersebut disampaikan Afizul di tengah proses pemeriksaan dugaan penyalahgunaan wewenang yang menjadi dasar penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar.

Afizul mengaku sebagai ahli waris Lamako Latjuba dari istri kedua. Kepada awak media, Senin (27/7/2026), ia mengatakan lahan tersebut telah dikuasai pemerintah selama puluhan tahun.

Menurut Afizul, lahan itu sebelumnya digunakan sebagai Rumah Sakit Kusta Lepra, kemudian Rumah Sakit Kulit, hingga kini menjadi kawasan RSUD Toto Kabila.

Ia mengatakan, dokumen hibah asli saat ini tidak lagi ditemukan. Namun, menurut dia, penguasaan dan pemanfaatan fisik lahan oleh pemerintah selama puluhan tahun diketahui masyarakat.

“Kami meyakini lahan itu sudah dihibahkan kepada pemerintah sejak dahulu. Memang surat hibahnya sudah tidak ada, tetapi penguasaan lahannya selama ini dilakukan oleh pemerintah,” ungkapnya kepada media.

Baca Juga :  Kabar Baik, Pemda Bonebol Siap Realisasikan Beasiswa Pendidikan Dokter di Kecamatan Pinogu Tahun 2024

Lima sertifikat PTSL dipersoalkan

Persoalan kemudian mencuat setelah keluarga ahli waris mengetahui adanya lima sertifikat yang diterbitkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada sebagian lahan di sekitar Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Bolango.

Afizul mengatakan, pihak keluarga tidak mempersoalkan kepemilikan sertifikat semata. Mereka mempertanyakan proses penerbitannya karena sertifikat tersebut, menurut keterangannya, hanya mencantumkan keturunan dari istri keempat almarhum Lamako Latjuba.

Sementara itu, ahli waris dari garis keturunan istri pertama, kedua, dan ketiga disebut tidak mengetahui maupun mengajukan penerbitan dokumen tersebut.

“Kami bukan ingin mengambil atau meminta bagian dari sertifikat itu. Justru kami mempertanyakan kenapa sertifikat hanya terbit atas nama satu garis keturunan, padahal ahli warisnya ada dari empat istri,” tegasnya.

Karena persoalan tersebut, pihak keluarga mengajukan permohonan pemblokiran terhadap lima sertifikat tersebut pada Agustus 2025.

Pemblokiran, kata Afizul, dilakukan sambil menunggu kejelasan mengenai status hukum lahan dan proses penerbitan dokumen pertanahan yang dipersoalkan.

Ahli waris tak ingin ambil kembali lahan

Afizul menegaskan, keluarga ahli waris tidak bermaksud mengambil kembali lahan yang selama ini telah dimanfaatkan pemerintah.

Baca Juga :  Bupati Bone Bolango Diskusikan Solusi Jangka Panjang untuk Tambang Rakyat Suwawa Timur

Sebaliknya, mereka berharap hibah yang diyakini telah diberikan orang tua mereka tetap dihormati dan lahan tersebut terus digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Biarlah lahan itu tetap menjadi milik pemerintah sebagai amal jariah orang tua kami, sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat, termasuk untuk fasilitas pendukung UMKM di sekitar RSUD Toto Kabila dan Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Ia menyebut luas aset pemerintah di kawasan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 80.000 meter persegi yang berada di wilayah Desa Toto Utara dan Desa Permata.

Namun, lima sertifikat yang menjadi persoalan hanya mencakup sebagian lahan di wilayah Desa Toto Utara.

Selain status sertifikat, pihak ahli waris juga mempertanyakan mekanisme penerbitan dokumen yang diduga menjadi dasar proses sertifikasi.

“Setahu kami, sertifikat diterbitkan berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani pemerintah desa. Karena itu kami berharap persoalan ini dibuka secara terang agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” tambahnya.

Proses pemeriksaan kepala desa

Keterangan ahli waris tersebut menambah informasi dalam proses pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait dokumen pertanahan di Desa Toto Utara.

Baca Juga :  Komitmen Bupati Merlan Uloli, Apel Kerja 'Bunga Desa' di Kecamatan Tapa

Pemerintah Kabupaten Bone Bolango sebelumnya mengambil langkah administratif berupa penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara Ramla Djafar.

Langkah tersebut dilakukan agar pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dapat berlangsung secara objektif dan transparan.

Persoalan yang diperiksa bukan hanya mengenai keberadaan sertifikat, tetapi juga dugaan penggunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen pertanahan yang kemudian disebut berkaitan dengan proses penerbitan sertifikat hak atas tanah.

Dengan munculnya keterangan ahli waris yang menyatakan lahan telah lama dihibahkan kepada pemerintah, proses administrasi yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan maupun sertifikat PTSL tersebut dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Namun, status kepemilikan dan keabsahan seluruh dokumen pertanahan tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, serta kewenangan instansi pertanahan sesuai ketentuan hukum.

Pemerintah Kabupaten Bone Bolango diharapkan dapat memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan sehingga persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik baru dan seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.


**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel

Redaktur Komparasi.id