Komisi III DPRD Bahas Pengadaan Sempadan dan Permukiman di Danau Limboto

KOMPARASI.ID Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II, Bappeda Provinsi Gorontalo, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo di ruang Dulohupa DPRD, Senin (13/10/2025).

Pertemuan tersebut difokuskan pada permasalahan pengadaan dan penataan kawasan sempadan Danau Limboto, yang hingga kini masih menyisakan banyak kendala di lapangan.

Salah satu persoalan utama yang mengemuka adalah masih adanya warga yang bermukim di kawasan sempadan danau, bahkan sebagian di antaranya memiliki sertifikat tanah resmi.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 350/PRT/M/2018, kawasan sempadan danau termasuk zona lindung yang seharusnya bebas dari aktivitas permukiman maupun pembangunan.

Kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang sekaligus melindungi hak-hak masyarakat.

Tidak semua lahan di kawasan sempadan dapat diganti rugi, sementara sebagian masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang sah sehingga membutuhkan solusi yang adil.

Baca Juga :  Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara HUT RI ke-80

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie, menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong pembentukan kelompok kerja lintas instansi untuk menyelesaikan persoalan sempadan danau secara terarah dan berkeadilan.

“Adanya kelompok kerja ini akan kami dorong agar supaya masalah dulu, kini, dan nanti mengenai Danau Limboto bisa on track, baik penataan kawasan perumahan maupun kawasan pertanian yang berada di pinggiran kawasan danau,” ujar Espin Tulie.

Ia menambahkan, lahan yang termasuk zona sempadan danau memang tidak bisa dibayarkan dalam proses pembebasan, namun untuk tanah yang telah memiliki sertifikat kepemilikan akan dilakukan kajian khusus guna mencari solusi terbaik.

Kelompok kerja tersebut nantinya akan melibatkan Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, serta Balai Wilayah Sungai Sulawesi II.

Baca Juga :  Fraksi Golkar DPRD Provinsi Gorontalo Usulkan Hari Patriotik 23 Januari Diparipurnakan

Perwakilan Bappeda Provinsi Gorontalo menyampaikan komitmen untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dan melakukan evaluasi bersama dalam waktu dekat.

“Kami pun akan melakukan evaluasi dan kerja sama antara Bappeda, PUPR, dan Balai dalam beberapa waktu ke depan, dan lebih fokus pada penataan kawasan,” ujar perwakilan Bappeda Provinsi Gorontalo.

Sementara itu, perwakilan Dinas PUPR Provinsi Gorontalo menekankan perlunya pembentukan fasilitator di tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

“Perlunya adanya fasilitator baik dari desa, kelurahan, ataupun kecamatan di wilayah-wilayah sekitar Danau Limboto. Saat ini tercatat ada 17 desa dan 1 kelurahan yang masuk dalam kawasan sempadan danau,” jelas perwakilan Dinas PUPR Provinsi Gorontalo.

Rapat tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi penting, antara lain pemetaan ulang batas sempadan danau, pendekatan sosial terhadap warga terdampak, serta mekanisme khusus bagi pemilik tanah bersertifikat di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Momen Menggetarkan, DPRD Provinsi Gorontalo Gelar 4 Paripurna Sehari

Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini agar penataan kawasan Danau Limboto berjalan sesuai aturan, namun tetap mempertimbangkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *