KOMPARASI.ID – Pemerintah Kelurahan Dulomo Selatan akhirnya memberikan klarifikasi terkait penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) yang menjadi sorotan dalam polemik kepemilikan tanah di Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Gorontalo.
Lurah Dulomo Selatan, Muhidin Hamzah Doda, menjelaskan bahwa SKAW yang mencantumkan Alimin Ismail sebagai anak tunggal diterbitkan melalui mekanisme administratif kelurahan dengan melibatkan Ketua RT setempat sebagai saksi utama.
“Dalam penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris, kelurahan mewajibkan adanya saksi Ketua RT. Ketika RT menandatangani surat tersebut, secara administratif kami menganggap RT mengetahui dan memastikan siapa saja ahli waris yang tercantum,” ujar Muhidin.
Ia menegaskan, SKAW yang diterbitkan pihak kelurahan hanya berkaitan dengan penetapan subjek ahli waris dan tidak mencakup pemeriksaan terhadap objek berupa tanah atau harta warisan sebagaimana yang kini disengketakan.
“kami tidak melakukan pengecekan terhadap objek tanah. Fokus kami hanya pada data ahli waris sebagaimana disampaikan dan disaksikan oleh Ketua RT,” jelasnya.
Terkait munculnya keterangan bahwa Alimin Ismail merupakan anak tunggal, Muhidin menyatakan hal tersebut sepenuhnya didasarkan pada kesaksian Ketua RT yang bertindak sebagai saksi dalam penerbitan SKAW.
“Tidak ada verifikasi lanjutan dari kelurahan. Setelah RT menandatangani sebagai saksi, surat tersebut diproses secara administratif,” katanya.
Muhidin mengungkapkan, SKAW tersebut diterbitkan pada September 2021. Ia sendiri mulai menjabat sebagai Lurah Dulomo Selatan pada Januari 2021, dan saat itu baru sekitar delapan bulan bertugas ketika permohonan surat diajukan.
Ia mengaku, pada saat penerbitan surat, pihak kelurahan belum mengetahui adanya keberatan atau klaim ahli waris lain.
Persoalan baru mencuat setelah pihak lain mendatangi kantor kelurahan dan menyampaikan keberatan, dengan menyatakan diri sebagai ahli waris dari istri pertama almarhum Aswin Ismail.
“Setelah ada keberatan tersebut, kami menyimpulkan bahwa Surat Keterangan Ahli Waris perlu diperbaiki dan dilengkapi,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak kelurahan menyusun Surat Keterangan Ahli Waris yang mencantumkan seluruh ahli waris, baik dari istri pertama maupun istri kedua.
Namun dalam proses perbaikan tersebut, Alimin Ismail disebut tidak bersedia menandatangani surat yang telah diperbarui.
“Yang bersangkutan tidak menyampaikan alasan secara langsung dan juga cukup sulit untuk dihubungi,” ungkap Muhidin.
Terkait kekeliruan yang terjadi, Ketua RT setempat telah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kelurahan.
Muhidin menilai kekeliruan tersebut kemungkinan disebabkan oleh keterbatasan pemahaman mengenai administrasi penetapan ahli waris.
Ke depan, Kelurahan Dulomo Selatan berencana melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperbaiki mekanisme penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris agar kejadian serupa tidak terulang.
“Selama saya menjabat sebagai lurah, baik di Kelurahan Botu pada 2017–2021 maupun di Kelurahan Dulomo Selatan sejak 2021, baru kali ini kami menghadapi persoalan seperti ini,” katanya.
Saat ini, pihak kelurahan menyatakan tetap memfasilitasi para pihak yang merasa dirugikan, termasuk dengan menyiapkan surat dan dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami prihatin dengan kondisi keluarga, terutama pihak orang tua yang kami nilai sangat dirugikan dan kini terjebak dalam persoalan hukum,” pungkas Muhidin.










Leave a Reply