Save 20% off! Join our newsletter and get 20% off right away!

DPR RI Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Dinilai Paling Tepat Jaga Independensi

KOMPARASI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah kewenangan langsung Presiden Republik Indonesia dan tidak ditempatkan di bawah kementerian mana pun.

Penegasan tersebut merupakan kesepakatan DPR dalam percepatan reformasi Polri, yang disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Habiburokhman mengatakan, keputusan itu mencerminkan komitmen DPR untuk menjaga independensi dan profesionalisme Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan penegakan hukum.

Baca Juga :  Harga Pupuk Turun 20 Persen, HKTI Puji Langkah Presiden Prabowo

Menurut DPR, struktur kelembagaan Polri yang berada langsung di bawah Presiden dinilai paling sesuai dengan kebutuhan koordinasi nasional.

“Penempatan Polri di bawah Presiden bertujuan menjaga efektivitas koordinasi serta menghindari tumpang tindih kewenangan apabila berada di bawah kementerian tertentu,” kata Habiburokhman

saat membacakan kesimpulan rapat.
DPR menilai, posisi Polri sebagai institusi yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden memungkinkan pengambilan keputusan strategis di bidang keamanan nasional berlangsung lebih cepat dan terintegrasi, terutama dalam menghadapi tantangan keamanan yang bersifat lintas sektor.

Baca Juga :  PT Pegadaian Bertransformasi Menjadi Bank Emas Pertama di Indonesia, Era Baru Investasi dan Layanan Keuangan

Kesepakatan ini juga menjadi bagian dari agenda reformasi kelembagaan Polri yang tengah berlangsung.

Reformasi tersebut diarahkan untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Selain menegaskan struktur kelembagaan, DPR RI juga menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan dan pengendalian terhadap Polri.

Pengawasan akan dilakukan secara terpadu oleh lembaga-lembaga terkait, termasuk DPR RI, agar pelaksanaan tugas kepolisian tetap berada dalam koridor hukum dan menjunjung kepentingan masyarakat.

DPR menegaskan, keputusan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sekaligus menjadi peneguhan atas peran Polri sebagai institusi yang netral, profesional, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan.

Baca Juga :  Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024: Jadwal Terbaru dan Retret di Magelang

Dengan kepastian struktur tersebut, DPR berharap Polri dapat lebih fokus menjalankan fungsi utamanya sebagai pelindung masyarakat, penjaga keamanan negara, serta penegak hukum yang adil dan berintegritas.

Di sisi lain, sinergi Polri dengan lembaga negara lainnya diharapkan semakin efektif dalam mewujudkan situasi keamanan nasional yang stabil.