Tanah Disengketakan, Kredit BTN Gorontalo Tetap Berjalan?

KOMPARASI.ID – Sengketa lahan milik almarhum Y.H. Olii di Kelurahan Tanggikiki terus bergulir dan kini merambah ke aspek administrasi pertanahan serta proses pembiayaan perbankan.

Ahli waris menyoroti dugaan kejanggalan dalam penerbitan sertifikat hingga pencairan kredit yang menyeret nama Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Gorontalo.

Objek tanah yang diklaim sebagai milik keluarga disebut telah dijadikan agunan kredit oleh PT Alif Satya Perkasa untuk proyek perumahan.

Pihak ahli waris mempertanyakan apakah seluruh tahapan verifikasi dan prinsip kehati-hatian telah dijalankan secara optimal.

Kuasa ahli waris, Jhojo Rumampuk, menilai terdapat dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan serta standar operasional prosedur (SOP) penilaian agunan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Menurutnya, apabila tahapan verifikasi dijalankan secara objektif dan menyeluruh, potensi sengketa semestinya dapat terdeteksi sejak awal.

“Persoalan ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, tetapi sudah menyentuh aspek kepatuhan terhadap regulasi perbankan. Dalam praktik pemberian kredit berbasis agunan tanah, appraisal tidak cukup hanya memeriksa dokumen. Bank seharusnya melakukan inspeksi fisik lapangan, mengidentifikasi pihak yang menguasai fisik tanah, melakukan social checking kepada RT/RW maupun warga sekitar, serta memastikan status hukum lahan secara komprehensif,” tegas Jhojo.

Baca Juga :  Bupati Nelson Pamitan ke ASN dan Mohon Doa Restu Maju di Pilgub Gorontalo

BTN Sebut Proses Kredit Lewat CBC Makassar

Saat dikonfirmasi, pihak BTN Cabang Gorontalo melalui DBM Business Gani Angga Edwin Ramadhan dan DBM Service & Collection Heri Suwarno dalam surat klarifikasinya menyatakan bahwa fasilitas kredit kepada PT Alif Satya Perkasa diproses melalui Commercial Banking Center (CBC) Makassar.

Sementara akad kredit dilaksanakan di Kantor Cabang Gorontalo sesuai lokasi proyek.

BTN menjelaskan, PT Alif Satya Perkasa menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perusahaan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo.

Berdasarkan hasil pengecekan, sertifikat tersebut tidak tercatat dalam status hak tanggungan, blokir, sita, maupun catatan perkara.

Baca Juga :  Menjelang Akhir Jabatan, Nelson Pomalingo Kebut Penyelesaian Program

BTN juga menyatakan tidak mengetahui adanya sengketa, baik pidana maupun perdata, atas objek dimaksud.

Informasi terkait persoalan tersebut baru diketahui dari pemberitaan media dan permintaan klarifikasi pada Februari 2026.

Pihak bank menegaskan, selama seluruh persyaratan terpenuhi sesuai ketentuan, proses pencairan lanjutan tetap dapat dilakukan.

BPN: Sengketa Tak Tercatat Tak Terbaca Sistem

Di sisi lain, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, Nasrun Ampo, menjelaskan bahwa layanan pengecekan sertifikat kini dilakukan secara daring melalui sistem elektronik.

Pemohon cukup mengajukan permohonan secara online untuk memastikan status sertifikat, termasuk pencatatan blokir dan sita, tanpa harus datang langsung ke loket pelayanan.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa sengketa yang belum didaftarkan secara resmi sebagai blokir atau sita tidak akan terbaca dalam sistem pengecekan.

Pencatatan blokir maupun sita harus diajukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nasrun juga menegaskan bahwa BPN sebagai badan publik tunduk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik.

Baca Juga :  Bupati Merlan S. Uloli Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan Bone Bolango ke 14,80 Persen

Meski demikian, tidak seluruh dokumen pertanahan dapat dibuka untuk umum, khususnya buku tanah, surat ukur, warkah, risalah penelitian tanah, peta bidang, dan berita acara pengukuran sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) peraturan tersebut.

Terkait prosedur penerbitan sertifikat, Nasrun menjelaskan bahwa proses dilakukan sesuai SOP dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 88 yang mengatur kewajiban pemenuhan dokumen yuridis serta dasar penguasaan atau kepemilikan tanah sebagai prasyarat administratif dan legal.

Tahapan pelayanan meliputi pengukuran lapangan (pengambilan data fisik), pertimbangan teknis, serta pemeriksaan tanah yang mencakup verifikasi data fisik dan yuridis.

“Apabila di kemudian hari ditemukan adanya sengketa atau cacat administrasi, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.