Kabar Baik! THR PNS dan PPPK Bone Bolango 2026 Segera Dibayar

Abdul Halim Katili (Sumber foto : Jefry Potabuga/Tribun)
Abdul Halim Katili (Sumber foto : Jefry Potabuga/Tribun)

KOMPARASI.ID – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bone Bolango. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango di bawah kepemimpinan Bupati Ismet Mile memastikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 telah disiapkan.

Saat ini, pemerintah daerah hanya tinggal menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat sebagai dasar pencairan.

Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Bone Bolango, Abdul Halim Katilie, menegaskan secara prinsip pemerintah daerah siap membayarkan THR kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bone Bolango.

Baca Juga :  Menguak Keindahan Danau Limboto, Catatan Perjalanan CBH von Rosenberg

“Prinsipnya kami siap. Anggaran THR sudah kami persiapkan, tinggal menunggu juknis dari kementerian sebagai dasar pelaksanaannya,” ujar Abdul Halim optimistis saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/3/2026).

Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR ASN diperkirakan berkisar antara Rp 20 miliar hingga Rp 21 miliar.

Baca Juga :  Bappeda Litbang Bone Bolango Gelar Upgrading Pegawai dan Buka Puasa Bersama, Perkuat Kekompakan Aparatur

Dana tersebut dialokasikan bagi ASN berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Khusus untuk PPPK, Abdul Halim menjelaskan pihaknya masih menunggu kejelasan juknis, terutama terkait PPPK paruh waktu.

Pasalnya, PPPK terbagi dalam dua kategori, yakni penuh waktu dan paruh waktu, sementara teknis pemberian THR untuk masing-masing kategori masih menanti ketentuan resmi dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Pjs. Bupati Gorontalo Tekankan Koordinasi Kuat Jelang Pilkada Serentak 2024

“Yang pasti penerima THR adalah ASN, baik PNS maupun PPPK. Untuk PPPK paruh waktu, kita menunggu juknis apakah mereka juga akan menerima THR sebagaimana yang diatur nantinya,” jelasnya.

Kesiapan anggaran tersebut, ASN di Bone Bolango kini tinggal menanti terbitnya regulasi teknis sebagai dasar hukum pencairan THR 2026.