KOMPARASI.ID – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gorontalo mencatat capaian progresif pada bidang digitaliasi koperasi di tingkat nasional.
Kabupaten Gorontalo menjadi pemerintah daerah pertama se-Indonesia yang lolos uji User Acceptance Test (UAT) sebagai penyedia teknologi (technology provider) yang terintegrasi dengan Simkopdes.
Proses tersebut diawali dengan pengajuan aplikasi Sistem Informasi dan Digitalisasi Koperasi (SIDDIK) untuk penatausahaan keuangan koperasi sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi Program Strategis Nasional khususnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Gorontalo.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gorontalo, Arifin Suaib, menjelaskan bahwa dalam waktu yang sama ada empat daerah yang mengusulkan aplikasi melalui berbagai tahapan proses, Kabupaten Gorontalo menjadi yang pertama selesai.
“Berdasarkan UAT tertanggal 24 April, SIDDIK dinyatakan sudah memenuhi standar minimum oleh Tim IT untuk selanjutnya diajukan clearance ke Asisten Deputi Digitalisasi untuk bisa naik ke tahapan production, “tuturnya.
Untuk mendapatkan persetujuan ini, proses awalnya adalah pengusul harus sudah memiliki aplikasi terlebih dahulu tentunya. Kabupaten Gorontalo sendiri telah membangun aplikasi tersebut sejak tahun sebelumnya (2025).

Setelah itu, mengajukan permohonan ke Kementerian Koperasi, kemudian diberikan hak akses untuk platform versi development.
Berdasarkan kode yang diberikan untuk hak akses ke platform tersebut, dilakukan pengecekan apakah pengaju sudah bisa mengirim data ke sistem Kementerian Koperasi atau belum, serta apakah Kabupaten Gorontalo sudah dapat menerima data yang dikirimkan melalui sistem kementerian.
“Ini sifatnya validasi untuk menguji apakah sistem kami sudah bisa melakukan tukar menukar data, setelah di pastikan bisa maka tahapan selanjutnya dilakukan uji coba,”jelasnya.
Uji coba (UAT) aplikasi yang diusulkan Kabupaten Gorontalo ke Kementerian Koperasi dimulai sejak 1 April dan berakhir pada 27 April 2026.

Setelah tahapan uji coba dengan waktu yang ditentukan selesai, tahapan selanjutnya adalah clearance ke Asisten Deputi. Setelah mendapatkan persetujuan, proses dilanjutkan ke tahap eksekusi sistem versi production (sistem yang sudah beroperasi).
Arifin menambahkan, aplikasi yang diusulkan Kabupaten Gorontalo dan telah disetujui kementerian ini secara standar sistem dapat digunakan oleh KDKMP se-Indonesia.
Namun, karena diusulkan oleh Kabupaten Gorontalo, segmen utamanya saat ini adalah koperasi desa dan kelurahan di daerah tersebut.
“Ada kemungkinan diimplemetasi di daerah lain, melalui mekanisme kerja sama antar Pemda kalau mau menggunakan aplikasi kami, dan aplikasi ini akan muncul pada Simkopdes melalui fitur Kerja Sama Layanan Operasional.”tandasnya
Lebih jauh, mantan aktivis mahasiswa itu mengatakan, secara prosedural aplikasi ini diserahkan ke dinas, kemudian dinas memberikan peluang kepada koperasi desa maupun kelurahan untuk mendaftarkan diri.
Lanjutnya, jika ada koperasi desa yang mendaftar, maka langkah awalnya adalah membuat pernyataan perjanjian kerahasiaan data. Setelah itu, dinas akan meregistrasi di Simkopdes, dan pada tahap akhir akan keluar kode partnership.

“Kode itu akan di input oleh admin di aplikasi SIDDIK. Jika KDKMP sudah menggunakan aplikasi SIDDIK maka secara otomatis akumulasi data transaksi operasional koperasi tersebut akan terupdate di Simkopdes, sebaliknya perubahan data-data kelembagaan dan keanggotaan pada Simkopdes juga akan disinkronisasi secara otomatis ke SIDDIK,”tutupnya.









Leave a Reply