Kejati Gorontalo Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Video Wall Rp 5 Miliar

KOMPARASI.ID Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Command Center Video Wall di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfo) Provinsi Gorontalo.

Proyek yang dibiayai melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 itu memiliki nilai anggaran sebesar Rp 5 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers pada Senin, 20 Juli 2026. Seusai penetapan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan, terhitung sejak 20 Juli hingga 8 Agustus 2026.

Baca Juga :  PLN Ungkap Penyebab Pemadaman 48 Jam di SulutGo, Pemulihan Baru Capai 80 Persen

Ketiga tersangka masing-masing berinisial H.D, Direktur PT PIU, R.P, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo serta A.B, Direktur Operasional PT PIU.

Berdasarkan hasil penyidikan, jaksa menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Di antaranya, proses penganggaran yang diduga tidak sesuai ketentuan, dugaan pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh PPK bersama pihak penyedia, hingga dugaan kemahalan harga atau mark up.

Penyidik juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi barang yang tercantum dalam kontrak dengan barang yang diterima. Dalam kontrak disebutkan pengadaan video wall, sedangkan barang yang diterima berupa videotron.

Baca Juga :  Pemerintah Gelontorkan Stimulus Rp 7,8 Triliun, Fokus Dorong Mobilitas dan Serapan Tenaga Kerja

Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 21 saksi dan meminta pendapat tiga orang ahli. Selain itu, penyidik menyita 52 dokumen serta tiga unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  Sanksi ASN Gorontalo Utara Jangan Hanya Jadi Upaya Meredam Tekanan Publik

Kejati Gorontalo menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Proses penanganan perkara, menurut Kejati, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Lulusan Ilmu Komunikasi konsentrasi jurnalistik ini meniti karier dari dunia penyiaran radio. Ia juga sempat berkarir di media cetak majalah dan surat kabar dengan pengalaman di berbagai media lokal hingga nasional. Perjalanan yang dimulainya sejak tahun 2012 ini membentuknya sebagai jurnalis yang, adaptif, dan berorientasi pada kekuatan narasi.