Inisiasi Izin Perhutanan Sosial Desa Uwedikan untuk Pengelolaan Kawasan Mangrove

KOMPARASI.ID, Luwuk – Desa Uwedikan mengajukan izin perhutanan sosial untuk mengelola kawasan mangrove melalui skema Hutan Desa (HD).

Langkah ini bertujuan agar masyarakat yang memanfaatkan kawasan mangrove dapat mengelola secara legal sesuai aturan pemerintah.

Kawasan mangrove di Desa Uwedikan, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, memiliki potensi hasil perikanan yang cukup besar.

Lapulo, tokoh masyarakat Uwedikan dan penangkap kepiting, menyebut bahwa kepiting di kawasan mangrove Uwedikan dimanfaatkan tidak hanya oleh warga Desa Uwedikan, tetapi juga oleh warga desa tetangga.

“Kepiting memiliki harga jual yang bagus. Apalagi banyak hasil perikanan lain yang menjadi tangkapan nelayan di hutan mangrove,” ujarnya.

Keterangan foto : Sejumlah Nelayan Berdiskusi perencanaan hutan sosial

Potensi kawasan mangrove Desa Uwedikan telah dianalisis oleh Yayasan Pesisir Lestari (YPL) dan Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (JAPESDA).

Data survei tahun 2024 menunjukkan bahwa manfaat langsung yang diperoleh nelayan dari hutan mangrove, termasuk komoditas buah mangrove, ikan, kepiting bakau, kerang, dan tiram bakau, mencapai sekitar 207 juta rupiah per tahun.

Survei kesehatan mangrove juga menunjukkan bahwa kondisi mangrove di Desa Uwedikan secara umum masih cukup baik.

Baca Juga :  2 Langkah Strategis Kementerian ESDM Atasi 2.741 Tambang Ilegal di Indonesia

“Jenis mangrove di Desa Uwedikan cukup beragam. Dalam survei ekologi, setidaknya terdapat 11 jenis mangrove yang potensial untuk dikelola,” kata Made Dharma, Sustainable Mangrove Project Coordinator, Yayasan Pesisir Lestari, saat Workshop Pengajuan Hutan Desa Kawasan Mangrove di Desa Uwedikan pada Jumat, 7 Juni 2024, di Luwuk.

Made menekankan perlunya pemberdayaan masyarakat lokal untuk mengelola hutan mangrove secara lestari, melalui advokasi hak pengelolaan, peningkatan kapasitas lokal, dan memastikan pembiayaan pengelolaan lestari melalui advokasi perubahan kebijakan di tingkat lokal hingga nasional.

Keterangan Foto : Kawasan mangrove yang di rencanakan menjadi hutan desa

“Status kawasan mangrove di Desa Uwedikan adalah hutan lindung, sehingga kelompok nelayan dan pemerintah desa merasa penting untuk mengajukan izin perhutanan sosial dengan skema hutan desa,” ujarnya.

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat KPH Balantak, Anang Arif, menyatakan, tujuan perhutanan sosial adalah mewujudkan kemandirian kelembagaan lokal, peningkatan ekonomi masyarakat sekitar hutan melalui berbagai usaha perhutanan sosial, dan kelestarian fungsi kawasan hutan.

Ia memastikan KPH Balantak mendukung dan akan memfasilitasi agar pengajuan perhutanan sosial oleh Desa Uwedikan dapat terwujud.

Baca Juga :  KONI Gorontalo Tegaskan Catatan Audit BPK Sudah Ditindaklanjuti

“Tentu tujuannya adalah memberikan hak akses yang legal kepada pengelola. Apalagi, jika mangrove ini memberikan manfaat ekonomi langsung dan selama tidak melakukan pelanggaran aturan di kawasan hutan lindung mangrove, tentu perhutanan sosial perlu kita dukung bersama,” ujarnya.

Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial, Provinsi Sulawesi Tengah, Edy Wicaksono, menyebut di Sulawesi Tengah belum ada Perhutanan Sosial di kawasan mangrove.

Keterangan Foto : Kepala Seksi Bidang Pemberdayaan Masyarakat KPH Balantak, Anang Arif menandatangani Berita Acara Persetujuan pengajuan Hutan Desa

Kabupaten Banggai dinilai beruntung karena memiliki hutan mangrove yang luas. Ia mendorong agar Desa Uwedikan segera mengajukan perhutanan sosial.

“Banyak contoh praktik baik dari dampak izin perhutanan sosial yang dapat dijadikan pelajaran untuk mengelola kawasan hutan dengan lestari,” tambahnya.

Kepala Desa Uwedikan, Asir Labani, menyebut pihaknya telah menyepakati untuk segera mengajukan skema hutan desa melalui izin perhutanan sosial kawasan mangrove.

Ia menambahkan bahwa akan segera menindaklanjuti berbagai dokumen yang perlu disiapkan dengan didampingi oleh YPL dan JAPESDA.

Baca Juga :  Hari AIDS Sedunia, Momentum Peningkatan Kesadaran dan Solidaritas Global

“Pemdes juga akan memperkuat kesepakatan agar tidak ada pelanggaran, dan itu akan diatur dalam Peraturan Desa (Perdes) yang segera kami buat,” tegasnya.

Dalam workshop tersebut dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan pengusulan pengajuan hutan desa kawasan mangrove di Desa Uwedikan oleh berbagai pihak, termasuk KPH Balantak, Bappeda Kabupaten Banggai, Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, DLH Kabupaten Banggai, Dinas Perikanan Kabupaten Banggai, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Banggai, Pemerintah Desa Uwedikan, Fakultas Perikanan Universitas Muhammadiyah Luwuk, dan perwakilan kelompok nelayan di Desa Uwedikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *